Follow kami di google berita

Antisipasi Politik Uang, Satreskrim Polres Berau Ingatkan Konsekuensi Penjara

A-News.id, Tanjung Redeb – Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna peringatkan kepada Calon Legislatif dan Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

Peringatan itu diberikan atas dasar mengantisipasi aktifitas money politik. Yang kemungkinan akan terjadi pada pemilu serentak nantinya.

Dirinya mengatakan, dengan tim khusus yang telah dibentuk bersama dengan Bawaslu Berau serta Kejaksaan Negeri Berau, tentunya akan memberikan sanksi tegas kepada para politikus yang kemungkinan bertekad untuk melakukan politik uang.

“Kami pastikan akan menindak tegas pelaku money politik itu,” ujarnya.

Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Praktik ini dikhawatirkan akan memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.

Salah satu jenis vote buying yang banyak terjadi dikenal dengan nama “serangan fajar”. Menggunakan istilah dari sejarah revolusi Indonesia, serangan fajar adalah pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan. Serangan fajar kadang dilakukan pada subuh sebelum pencoblosan, atau bahkan beberapa hari sebelumnya.

“Kerugiannya kepada masyarakat, pasti akan muncul pungutan liar, karena dia harus mencari sumber dana lain. Dia juga akan memotong anggaran, sehingga kualitas pembangun berkurang. Dalam hal ini, masyarakat mengalami kerugian langsung dan tidak langsung,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel