Follow kami di google berita

Suparno Minta Kebijakan PPKM Selanjutnya Libatkan Pengusaha THM

Anews.id, Samarinda – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro telah diterapkan.

Pemkot Samarinda melalui wali kota, Andi Harun mengeluarkan instruksi tentang pembatasan masyarakat yang berakhir hingga pada tanggal 20 Juli 2021.

Namun disebutnya masih ada yang kurang dalam hal penyusunan isi dari poin PPKM.

Salah satunya adalah penutupan sementara tempat hiburan malam di Samarinda lantaran poin tersebut sebelummya tanpa musyawarah kepada pengusaha THM.

“Masalahnya tidak melibatkan pengusaha dalam memutuskan kebijakan ini,” ujar Wakil ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno saat dijumpai awak media, Senin 12 Juli 2021.

Wakil ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno

Seperti diketahui. Thm turut membayar pajak kepada pemkot. Dengan ditutupnya usaha hiburan masyarakat itu sudah tentu juga mempengaruhi pemasukan kas daerah.

“Artinya akan ada penurunan pad (pendapatan asli daerah). Mestinya tidak perlu ditutup,” imbuhnya.

Mestinya kata politisi PAN tersebut thm tak perlu ditutup namun waktu operasinalnya saja yang dibatasi. Semisal kebijakan ppkm di kota Balikpapan yang membatasi waktu hingga pukul 24.00 WITA.

Dengan begitu kata dia lagi, kedepan dalam memutuskan ppkm selanjutnya bisa mempertimbangkan poin tersebut.

“Untuk selanjutnya bisa ada pertimbangan lah kan. Sebab bila tak kerja orang tidak bisa makan toh,” ungkapnya.

Meski begitu dirinya tetap mendukung kebijakan ppkm yang telah diputuskan pemkot Samarinda untuk menekan jumlah korban terpapar virus covid 19. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel