Follow kami di google berita

26 Napi di Bulungan Mencoblos Di Tahanan

A-News.id, Tanjung Selor — Sebanyak 26 dari 30 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara, menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha, melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), IPTU Gibson Henra menjelaskan, bahwa empat napi tidak dapat memilih karena persyaratan sebagai pemilih tidak lengkap, seperti tidak memiliki KTP atau hanya memiliki surat domisili.

“Jadi jumlah tahanan disini (Rutan) Polresta Bulungan ini ada 30 orang, 4 diantaranya berkas tidak lengkap atau tidak punya KTP,” jelas dia kepada A-News.id.

“Meskipun tidak semua tahanan dapat menggunakan hak pilihnya, proses pencoblosan di rutan berjalan lancar tanpa kendala,” kata Gibson.

Berkurangnya data pemilih tersebut lanjut dia, karena ada beberapa tahanan yang baru masuk dan tidak memiliki KTP atau hanya memiliki surat domisili. Meskipun tidak semua tahanan bisa menyumbangkan hak suaranya, Gibson mengakui proses pencoblosan yang dilakukan di rutan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.

Dilokasi yang sama, Ketua KPU Bulungan, Lili menambahkan pelaksanaan pencoblosan pemilu 2024 di rutan boleh terlaksana tanpa ada kendala apapun.

Agar para tahanan turut serta memberikan dan memilih pemimpin bangsa Indonesia maupun legislatif pihaknya memberikan pelayanan pemungutan suara secara mobile. Disetiap tempat -tempat tertentu dan salah satunya di rutan Polresta Bulungan.

“Untuk pelayanan mobile di rutan, TPS 82 dan 11 pelaksananya,” jelasnya

Mengapa kedua TPS , disampaikan Lili karena kedua TPS berdekatan dengan rutan Makopolresta Bulungan. Sehingga untuk pelayanan pemungutan mobile kedua TPS tersebut.

Berlangsung pencoblosan di rutan tambah lili, tidak ada perbedaan dari pada pemilu sebelumnya.

“Untuk partisipasi tahanan (pemilih) di rutan 2024 ini sebesar 90 persen saja. Akibat dari persyaratan yang tidak lengkap atau tidak ada KTP ,” terangnya.

Sebab KTP, lanjut dia merupakan syarat bagi pemilih untuk bisa mengunakan hak suaranya di pemilu.

“Jadi yang tidak ada KTP, ya tidak bisa mencoblos,” ungkapnya. (*/Lia).

Bagikan

Subscribe to Our Channel