A-News.id, Sambaliung — Dalam rangka memperkuat legalitas kepemilikan tanah masyarakat dan mendukung program nasional pensertifikatan tanah, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bupati Sri Juniarsih Mas menyerahkan 60 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Sambaliung, Kamis (30/5).
Penyerahan ini merupakan tahap awal dari program yang menargetkan penyerahan 2.030 sertifikat secara bertahap. Diharapkan seluruh bidang tanah di Berau dapat tersertifikatkan pada tahun 2025, sesuai dengan target nasional.
Bupati Sri Juniarsih Mas menegaskan komitmennya untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. “Sertifikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga membuka peluang baru bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Legalitas kepemilikan tanah yang jelas memberikan beberapa manfaat, seperti:
- Mempermudah akses permodalan: Sertifikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Meningkatkan nilai aset: Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah yang belum bersertifikat.
- Mencegah sengketa tanah: Keberadaan sertifikat dapat menjadi bukti kuat kepemilikan tanah, sehingga meminimalisir potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.
Bupati Sri Juniarsih Mas juga mendorong sinergi antar instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), kecamatan, kelurahan, dan perangkat desa, untuk memperlancar proses pendaftaran tanah.
“Saya harap program ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan membuka peluang baru untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” ujar Sri Juniarsih Mas.
Pemkab Berau mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program ini. Dengan kerjasama dan gotong royong, target untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Berau dapat tercapai dengan lebih cepat.
Upaya ini sejalan dengan visi Berau untuk menjadi daerah yang maju dan sejahtera. Legalitas kepemilikan tanah yang jelas diharapkan dapat mendukung berbagai kegiatan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (yf/adv)