Follow kami di google berita

Pastikan Status Lahan Sebelum Menggarap

A-News.id, Tanjung Redeb — Persoalan kehutanan telah membuat beberapa orang berurusan dengan hukum. Maka itu, penting bagi masyarakat untuk paham dan mengerti lebih jelas untuk tidak bermain-main soal status kawasan kehutanan, terkhusus dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK).

Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Aldrin Oktavianto Renaldy menegaskan, sebelum mengelola lahan sebaiknya masyarakat mencari tahu lebih dulu. Salah satunya memastikan ke kelurahan. Apakah lahan tersebut termasuk wilayah KBK atau bukan. Karena ketika yang bersangkutan ingin mengelola lahan tentu ada dasar dan alasannya.

“Salah satunya ya minimalisir hal itu dulu. Kalau sudah punya lahan kemudian sudah jadi kebun itupun harus koordinasi lagi. Untuk lebih memastikan aman,” ujarnya.

Dijelaskannya, apabila pengelolaan tanpa disertai perizinan, terdapat ancaman pidana pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mengenai izin pengelolaan kawasan hutan disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha berbasis risiko; Permen LHK NOMOR P.27/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; dan Permen LHK Nomor 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan,” jelasnya.

Diterangkannya, berdasarkan Undang-Udang serta peraturan di atas tersebut, dijelaskan bahwa untuk kawasan hutan yang dapat dikelola hanya Kawasan Hutan Produksi dan/atau Kawasan Hutan Lindung. Selain itu, disebutkannya juga jenis pengelolaan kawasan hutan antara lain yakni industri hasil hutan berupa kayu alam, kayu alam, pertambangan, ketenagalistrikan, telekomunikasi, industri selain industri primer hasil hutan, lahan usahanya yang bersifat sementara, pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan, pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi, pembangunan bandar udara dan pelabuhan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara perorangan dan badan usaha. Perorangan atau badan usaha yang mengelola kawasan hutan, wajib memiliki perizinan berusaha dan Izin Pinjam pakai Kawasan Hutan,” bebernya.

Dalam hal ini dia juga menegaskan bahwa khusus untuk di wilayah KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa menggarap lahan tersebut. Makanya dia mengimbau masyarakat yang ingin menggarap lahan di hutan, harus lebih dulu memastikan status kawasannya. Apakah masuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau KBK. Termasuk aparat kampung, agar tidak sembarangan menerbitkan surat garapan di wilayah kehutanan. Kalau surat garapannya diterbitkan di KBK, bisa dijerat pidana.

“Karena itu tidak boleh, bagi siapapun yang melakukan penggarapan di wilayah KBK tanpa izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

“Sudah jelas, KBK itu tidak boleh dimiliki. Izin di wilayah KBK, sifatnya hanya pinjam pakai, tidak bisa dimiliki, itu milik negara,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel