Follow kami di google berita

Zairin Zain Ditetapkan Jadi Ketua KONI Versi FORKAT, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

A-news.id, Samarinda – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang diadakan Forum Olahraga Kalimantan Timur (Forkat) di ruangan serbaguna kantor Gubernur Kaltim. Pada hari Selasa (15/2/2022) lalu masih menuai polemik di kalangan insan olahraga.

Diketahui, dalam agenda yang Musorprov tersebut, Zairin Zain ditetapkan menjadi Ketua KONI Kaltim periode 2022-2026 secara aklamasi.

Namun berdasarkan hasil rapat kerja KONI Kaltim di hotel Aston Samarinda pada bulan Januari 2022 lalu, telah diputuskan bahwa penetapan calon ketua akan ditetapkan pada Musprov KONI pada tanggal 22 Februari mendatang.

Berdasarkan AD/ART KONI Kaltim, Bagian Ketiga tentang Musyawarah Olahraga Provinsi, Pasal 26 Ayat 1 sampai 4, telah diatur di antaranya, Musorprov KONI Kaltim merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan sekali dalam 4 tahun.

Dalam pelaksanaanya, Musorprov dihadiri oleh utusan pengurus KONI Pusat, Dewan dan pengurus KONI Provinsi, utusan kepengurusan anggota aktif dan undangan lainnya.

“Ketentuan dalam AD/ART harus dijadikan pegangan dalam setiap aktivitas organisasi. Ibarat kitab, AD/ART itu nyawanywa organisasi. Tidak taat dan patuh terhadap AD/ART sama halnya dengan tidak menghormati organisasi,” ucap Dosen hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada awak media pada Kamis, 17 Februari 2022, malam.

Merujuk pada AD/ART KONI Kaltim Bab V, Musyawarah Rapat, Bagian Kesatu tentang Musyawarah, Pasal 35, Ayat 2 butir c, dituliskan bahwa, (i) Musorprov kuorom bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang diundang.

Kemudian, di butir d tentang Pimpinan berbunyi, (i) Musorprov dipimpin oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Musorprov, yang terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu seorang Ketua, 3 (tiga orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris. (ii) Pimpinan Musorprov terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili unsur dari pengurus provinsi dan 2 (dua) orang unsur dari KONI Kabupaten/Kota. (iii) Selama pimpinan Musorprov sebagaimana dimaksud Pasal 35 (2) butir (d) point (i) belum terpilih, untuk sementara Musorprov dipimpin oleh Ketua Umum KONI Provinsi atau mendelegasikan kepada salah satu Pimpinan KONI Provinsi yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Musorprov.

“Jadi kalau ingin terhindar dari konflik, semestinya keseluruhan kegiatan organisasi dikembalikan on the track sesuai dengan AD/ART. Itu poinnya,” jelasnya.

Pria yang kerapa disapa Castro menilai penggunaan ruangan di kantor gubernur saat Musoprov FORKAT mengindikasikan keberpihakan gubernur. Meski sebelumnya, saat menyampaikan sambutan di Rakerprov KONI Kaltim, Gubernur Isran sudah menyampaikan jika dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam mencari pengganti Zuhdi Yahya sebagai ketua Umum KONI Kaltim.

“Kan tidak mungkin gubernur tidak mengetahui ribut-ribut ini kan? Jadi sulit untuk tidak mengatakan kalau gubernur juga ikut berkontribusi terhadap konflik dan ancaman dualisme ini. Mestinya gubernur bersikap bijak untuk berdiri di tengah, bahkan aktif merangkul semua pihak agar terhindar dari konflik,” beber Castro.

Sebagai informasi, penetapan calon Ketua Umum KONI Kaltim oleh tim penjaringan dan penyaringan, sudah memasuki tahap verifikasi berkas bakal calon ketua. Satu bakal calon ketua yang telah terkonfirmasi mengembalikan formulir pendaftaran adalah Rusdiansyah Aras.

Wakil Ketua Umum IV KONI Kaltim itu mengaku jika dirinya mantap maju menggantikan Zuhdi Yahya dengan klaim 64 dukungan suara anggota KONI Kaltim. Yang masing-masing dukungan berasal dari 10 pengurus KONI kabupaten/kota dan 54 cabang olahraga. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel