ANEWS, Talisayan – Masalah pengurusan administrasi terkait pembebasan lahan di Kecamatan Talisayan masih belum dapat dilaksanakan, karena menunggu pelantikan Camat Talisayan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPATS). Demikian informasi Camat Talisayan, Mansyur, Senin, 22/1.
“Kecamatan ini sebenarnya melayani untuk pelepasan itu ada dua, kalau untuk tanah bersertifikat, dia Namanya akte jual-beli, tapi kalau itu tanahnya tidak bersertifikat, tanah Garapan, itu namanya akte pelepasan,†kata camat.
Memang ada dua pendapat mengatakan kalau camat boleh menandatangani pelepasan, kalau akte jual beli tidak boleh karena belum dilantik sebagai PPATS.
“Saya jalankan itu dengan kesepakatan biaya, misalnya kalau ikuti aturan akte jual beli 1% dan ada biaya peninjauan dan lainnya, ternyata setelah berkembang akte pelepasan dan akte jual beli tidak boleh dilakukan oleh camat sebelum dilantik sebagai PPATS,†katanya.
Dari itu, Camat Talisayan tidak berani karena tidak berhak sebelum dilantik PPATS untuk melaksanakan transaksi pelepasan dan jual beli. Dan menurut camat dia sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menunggu dilantik agar dapat melaksanakan kewenangannya sebagai PPATS.
Pihaknya sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk doilantik sebagai PPATS agar dapat melaksanakan transaksi pelepasan dan akte jual beli.
Untuk menyikapi permintaan masyarakat luas, Camat Talisayan mengatakan sebagai solusi, mengatakan silahkan melakukan transaksi dengan kesepakatan anatara penjual dan pembeli dengan kwitansi dan materai, untuk sementara saja.
Yang penting ada kesepakatan jual beli sementara dengan , nanti bila sudah dilantik sebagai PPATS baru bisa dibuatkan Aktenya.(jul)