Follow kami di google berita

Usai Membunuh Dan Membuang Jasad JN, RS Akui Sempat Dua Kali Dihantui Oleh Korban

Anews.id, Samarinda – Kasus penemuan jasad tulang-belulang wanita berinisial JN (25) yang ditemukan di jalan poros Samarinda-Tenggarong akhirnya terungkap. Tak lain pelaku adalah RS yang juga merupakan rekan kerja korban.

Dari hasil wawancara yang dilakukan awak media kepada pelaku RS, dirinya mengakui tega membunuh JN lantaran terdesak kebutuhan finansial.

“Saya membunuh korban (JN) karena terdesak ekonomi. Yang saya liat waktu korban itu hidup mewah, makanya saya ingin mengambil barang korban,” ungkap RS saat konfrensi pers yang diadakan di Mapolresta Samarinda, pada hari Senin (27/9/2021).

RS juga mengakui menusuk korban sebanyak tiga kali, tepat dibagian bagian bahu kanan korban sebanyak dua kali, dan satu kali dibagian perut korban. Setelah korban sekarat, RS mengatakan langsung membuang korban di tempat yang jauh agar tidak ditemukan.

“Iya, pas korban sudah sekarat langsung saya buang dia ditempat yang jauh supaya tidak ketahuan,“ jelasnya.

Disinggung sempat mengaku sebagai kekasih korban, RS menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyukai korban. Bahkan semata-mata hanya ingin untuk menguasai harta korban.

“Saya tidak naksir dengan korban, hanya ingin menguasai barang berharga milik korban saja” ujarnya.

RS juga mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri. Bahkan RS sempat dihantui oleh korban pada saat berada dirumah.

“Saya dihantui oleh korban sebanyak dua kali pas lagi dirumah,” bebernya.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan kepada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto yang memimpin pers rilis tersebut menambahkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengaman beberapa barang bukti yaitu, 2 unit handphone milik korban, 1 unit pisau yang dibeli disebuah minimarket untuk menusuk korban, uang tunai sebesar Rp. 500.000, baju yang digunakan korban pada saat ditemukan, dan 1 unit mobil Toyota merek Avanza dengan nomor polisi B 1265 PIP.

“Ada juga beberapa perhiasan seperti cincin, gelang, dan anting korban yang diambil si pelaku, namun sudah dijual oleh pelaku,”tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, RS harus mendekam di balik jeruji besi, sesuai dengan pasal 340, 365, subsider 338 undang-undang KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel