TANJUNG REDEB – Pelaku UMKM di Kabupaten Berau menunjukkan perkembangan pesat dalam pengurusan legalitas usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, mengungkapkan bahwa tren peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tahun ini sebagian besar disumbang oleh pelaku usaha rumahan dan sektor informal yang mulai naik kelas.
“Tren peningkatan ini terutama dari UMKM skala kecil seperti usaha rumahan. Mereka mulai sadar pentingnya legalitas untuk mengembangkan usaha,” jelasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Nanang menilai bahwa kemudahan akses layanan digital menjadi faktor pendorong utama. Melalui Online Single Submission (OSS), proses perizinan kini jauh lebih mudah dan cepat.
“Sekarang masyarakat cukup lewat ponsel bisa langsung mengajukan perizinan tanpa harus ke kantor,” ujar Nanang.
Data DPMPTSP menunjukkan dominasi dokumen Sertifikat Standar mencapai 610 penerbitan atau 48,5 persen dari total NIB tahun ini. Disusul persyaratan dasar 589 dokumen (46,8 persen), UMKM 39 dokumen (3,1 persen), dan perizinan lainnya 20 dokumen (1,6 persen).
”Secara wilayah, Tanjung Redeb mencatat pertumbuhan usaha tertinggi dengan 3.304 NIB, sedangkan Maratua terendah dengan 69 dokumen,” jelasnya.
Nanang berharap semakin banyak pelaku UMKM menikmati manfaat legalitas untuk mengakses pendanaan, pelatihan, dan peluang pasar yang lebih luas. (Adv/ky).
UMKM Berau Kian Naik Kelas, Lonjakan NIB Didominasi Usaha Rumahan













