Follow kami di google berita

UMK Berau Diputuskan Naik

A-News.Id, Tanjung Redeb – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau sempat tidak disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau. Namun, hal itu tidak memengaruhi keputasan pemerintah provinsi Kaltim untuk menetapkan kenaikan UMK Berau.

Hal itu dibuktikan dengan ditelah terbitnya surat keputusan Gubernur Kaltim, yang memerintahkan UMK Berau naik.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/ K.858/2022 tentang Penutupan Upah Minimum Kabupaten Berau tahun 2023.

Dalam surat tersebut mengesahkan UMK Berau menjadi Rp 3.675.887,11 per bulan.

Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam keputusannya menyebutkan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Lebih lanjut, perusahaan yang telah memberikan upah diatas ketetapan pertama dilarang untuk menurunkan upah karyawannya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel