Follow kami di google berita

Simpan 13 Poket Sabu Di Rumah, Pria Asal Sangkulirang Diringkus Polisi

(Foto: Pelaku yang kini telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna pemeriksaan lebih lanjut/Ist)
(Foto: Pelaku yang kini telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna pemeriksaan lebih lanjut/Ist)

Anews.id, Kutai Timur – RB warga jalan Imam Bonjol, Gang Syamsudin, Desa Benua Baru, Kecamatan Sangkulirang harus pasrah diringkus tim unit reskrim Polsek Sangkulirang lantaran terbukti menjadi pengedar narkotika.

RB diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika di lokasi tersebut. Laporan tersebut pun langsung di tindaklanjuti, dan pihak kepolisian melakukan observasi di sekitar TKP.

“Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya anggota melakukan penggrebekan di rumah pelaku (RB),” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicakson. Senin (19/12/2022).

Kepada pihak kepolisian, RB mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan di kawasan tersebut.

Dari tangan RB, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 poket narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram brutto.

“Barang kami temukan disimpan di dalam laci,” ucapnya Anggoro.

Kini RB beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami selidiki darimana dia mendapatkan barang tersebut,” tandasnya.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel