Follow kami di google berita

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2023 Berau Jadi Rp 3,6 juta

A-News.id, Tanjung Redeb — Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2023 naik sebesar 6,76 persen menjadi Rp.3.675.887. Kenaikan ini diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Kaltim.

Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik Berau dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

“Ada selisih Rp232.820 dari tahun 2022 yakni 3.443.067 menjadi 3.675.887 atau naik 6,76 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Masrani, di Kantor Disnakertrans Lantai 3, Jumat (02/12/2022).

Ia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya.

“Sehingga keputusan didapat dari voting bersama dengan Dewan Pengupahan,” ujarnya.

Dikatakan Masrani, keputusan yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi hasil dari rapat tersebut akan diserahkan kepada Bupati untuk persetujuan.

“Secepatnya keputusan ini harus disetujui Bupati Berau,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel