TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau telah meresmikan Digitalisasi Sistem Pemantauan Transaksi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) bagi sektor perhotelan, makanan, minuman, serta kesenian dan hiburan. Acara peluncuran ini menjadi momentum baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat agar meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, secara terbuka mengakui bahwa realisasi pajak di Kabupaten Berau belum dapat dilakukan secara optimal, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang menurun. Beliau menekankan bahwa kesadaran wajib pajak sangat krusial agar pembangunan di Berau tetap berkelanjutan.
“Sebagai warga masyarakat Kabupaten Berau, kita harus menyadari untuk menjadi seorang masyarakat yang sadar wajib pajak,” ujarnya, Rabu (5/11).
Ia menyoroti bahwa dunia usaha di Berau sedang menggeliat, dengan dukungan dan peningkatan yang signifikan oleh sektor pariwisata. Yang dimana kunjungan wisatawan melonjak dari 422.592 orang pada tahun 2023 menjadi 557.214 orang pada tahun 2024.
“Yang punya cafe, yang punya UMKM, yang punya resort, yang punya restoran dan sebagainya itu sudah mulai menggeliat. Ini harus dibarengi dengan menyadari sebagai warga masyarakat, sadar sebagai seorang pelaku usaha sebagai wajib pajak,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan tentang Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) tersebut sebesar 10% yang terkandung dalam harga jual adalah hak Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan pembebanan langsung kepada penjual. Ia juga menegaskan bahwa uang pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat Berau dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
“Sadar akan kewajiban kita sebagai warga negara, dengan ini PAD itu akan kembali kepada masyarakat, yang berupa pembangunan-pembangunan di Berau ini,” pungkasnya.
Dengan ini Ia berharap seluruh masyarakat Berau dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.(Adv/man)













