Follow kami di google berita

Terkait Hibah Pasar, BPKAD Sebut Permasalahan Harus Diselesaikan Bukan Dipermasalahkan

A-News.id, Berau – Pembangunan pasar yang berada di beberapa kampung oleh pemerintah memiliki dua kepentingan, pertama untuk belanja modal kemudian agar dapat diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga dalam rangka pelayanan publik.

Hal ini dikatakan Wahid Hasyim Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berau , dikatakannya berdasarkan kesepakatan pasarnya akan lebih bermanfaat jika dikelola langsung oleh pihak pemerintah kampung.

“Bisa melalui BUMK atau pemerintah kampung sendiri dipercayakan dalam bentuk pemanfaatan kepada pihak ketiga supaya bisa memberikan manfaat bagi pelaku usaha,” jelas Wahid kepada A-News, Jumat (10/12).

Menurutnya, pembangunan itu mudah saja namun yang berat mengoperasionalkannya karena akan ada beban di APBD atau ADK karena tidak sebanding dengan potensi yang akan didapatkan.

“Tapi kan di dalam pemerintah fungsi komersial tidak menjadi orientasi utama tapi menjadi secondary option,” tegas Wahid.

Hal utamanya agar pelaku usaha dapat dikumpulkan di satu tempat lalu akan memunculkan embrio-embrio baru pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Jadi Diskoperindag pada tahun 2020 ada menyurati kami untuk menyerahkan aset pasar kepada bupati, kemudian akan ditindaklanjuti agar dapat dilakukan hibah kepada melalui kepala kampung,” katanya.

Diakui Wahid proses hibah tersebut sudah ditindaklanjuti akhir tahun kemarin dengan melakukan penelitian administrasi dan fisik di beberapa lokasi diantaranya Kampung Merancang Ulu, Merancang Ilir, Sambaliung, Eka Sapta, Bumi Tunggal, Batu Putih, Talisayan dan Pegat Bukur.

“Nah dari tahapan-tahapan itu, kami liat sementara tidak ada permasalahan terkait administrasi cuman kondisi barang aja,” katanya lagi.

Hal ini juga sempat menjadi pembicaraan intensif antara kedua belah pihak, karena ada beberapa pihak kampung mengirimkan pernyataan kesudahan menerima hibah sebagai bentuk persyaratan untuk menerima hibah pemerintah daerah.

“Kalau hibah itu sendiri sudah diatur sih mas, sudah ada ketentuan, pertama pengguna barang itu wajib mengajukan usulan kepada bupati melalui pengelolaan. Dari usulan tersebut tim melakukan penelitian administrasi dan fisik kemudian dirapatkan, kemarin karena permasalahan yang pertama pandemi Covid, yang kedua adanya beberapa jadwal pemerintah daerah yang bertabrakan, artinyakan ambil satu alternatif dengan inisiatif dari Kadiskoperindag,” ujarnya.

Dikatakan Wahid parallel sebenarnya dapat di cover dalam hal administrasi, pemerintah kampung boleh mengelola mekanisme berita acara serah terima operasional seperti halnya Kementerian Perhubungan untuk mengelola bandara.

“Yang dikhawatirkan selama ini kan akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum masalah ini itu ini itu,” jelasnya lagi.

Wahid menambahkan bahwa proses saat ini masih berjalan karena telah dikonfirmasi lagi ke Diskoperindag untuk segera memenuhi persyaratan administrasinya.

“Tapi memang sudah berjalan. Terkait ada beberapa permasalahan-permasalah itu, sebenarnya kalau ga ada unsur penyalahgunaan ga perlu jadi masalah kami. Aset dibangun, kemudian dioperasionalkan pemerintah kampung, nah untuk mengoperasionalkannya butuh tenaga kerja (SDM), listriknya, dan operasional lain-lain. Maka, dibutuhkan pungutan dan pasar pasti melalui pungutan untuk memastikan berjalan dengan bagus,” tambahnya.

Wahid juga menjelaskan, pemerintah kampung sebenarnya lagi memperbaiki proses-proses yang salah secara administrasi.

“Dengan membuat peraturan kampung kah atau surat keputusan kepala kampung kah demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Kami tidak berharap ada kesalahan administrasi yang dilakukan mungkin karena ketidaktahuan atau apapun itu membuat orang bersentuhan dengan masalah hukum, diperbaiki saja maksud kami itu,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan sekali lagi bahwa dokumen sudah proses berjalan.

“Percepatan proses hibah supaya pemerintah kampung bisa mengakui sebagai aset kampung, kemudian bisa bikin aturan berupa peraturan kampung untuk mengelolanya dengan baik, didistribusikan melalui BUMK maupun dikelola sendiri oleh pemerintah kampung, supaya apa? pada saat menjalankan adanya pungutan-pungutan tadi kalau sudah ada payung hukumnya tidak perlu lagi takut atau khawatir bersentuhan dengan masalah hukum, karena kan kita pahami juga kalau bagi penegak hukum itu pungutan yang tidak memiliki dasar akan jadi masalah, jadi permasalahannya yang kita selesaikan, bukan permasalahannya yang kita permasalahkan, itu sudut pandang kami,” tegas Wahid lagi.

Selain itu, adapun juga keluhan dari beberapa kepala kampung, pasar yang sudah dibangun tidak memiliki toilet. (dit).

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel