Anews.id, Samarinda – Penerapan tilang Electronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda telah diberlakukan selama 3 bulan.
Namun pemberlakukan ETLE tersebut nyatanya di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
Hal ini diungkapkan langsung Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto melalui Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Pria yang kerap disapa Gulo itu mengaku pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa mereka mendapat pesan singkat pemberitahuan surat tilang.
“Kalau ada ETLE, pasti akan dikirim dalam bentuk hard copy atau menggunakan pos,†Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Senin (10/7/2023).
Untuk itu, Gulo menghimbau agar masyarakat bisa berhati-hati dan bijak dalam menanggapi adanya kiriman ETLE penipuan yang dikirim oknum tidak bertanggungjawab.
“Jadi waspada. Polantas tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui bentuk pesan singkat apapun,” Pungkasnya.