TANJUNG REDEB – Target pendapatan Pemkab Berau di tahun 2025 lalu masih belum tercapai, bahkan meleset hampir Rp300 miliar lebih. Target ini tak mampu terpenuhi di detik akhir penghujung anggaran.
Hal tersebut bukan disebabkan penerimaan daerah yang anjlok, melainkan dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.
Hal tersebut diungkap oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/06/2026).
Ia menjelaskan, target pendapatan daerah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp5,367 triliun lebih, sedangkan realisasinya mencapai Rp5,071 triliun lebih atau 94,48 persen.
“Anggaran pendapatan Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp5.367.930.573.905,72, realisasinya mencapai Rp5.071.599.580.232,18 atau 94,48 persen,” ujarnya.
Kemudian, Ia menegaskan, tidak tercapainya target tersebut dipengaruhi belum disalurkannya seluruh dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Bagi Berau, Dana Bagi Hasil sektor sumber daya alam merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar yang menopang kemampuan fiskal daerah. Karena itu, ketika penyalurannya tidak sesuai dengan alokasi yang direncanakan, ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola APBD ikut terdampak.
Imbasnya terlihat pada struktur APBD 2025 yang mencatatkan defisit sebesar Rp400,79 miliar lebih, yakni selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp5,071 triliun lebih dan realisasi belanja yang mencapai Rp5,472 triliun lebih.
“Pada Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp400.789.702.302 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja. Defisit terjadi disebabkan karena realisasi pendapatan tidak mencapai target anggaran yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Ard)













