Follow kami di google berita

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan RTH di Jalan Perjuangan Diduga Tidak Transparan

A-News.id, Tanjung Redeb – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Perjuangan dianggarkan hingga Rp 5 Miliar lebih dari Dana Bagi Hasil dan Reboisasi (DBHDR).

Namun pantauan di lokasi proyek tersebut berjalan, Selasa (19/12/2023), tidak terpampang papan proyek yang merupakan sebuah kewajiban.

Hal itu pun menjadi pertanyaan serius bagi sebagian masyarakat. Dimana, proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib memasang papan proyek.

“Ini pakai uang negara, jadi harus jelas,” kata Yudi, salah seorang warga, Selasa (19/12/2023)

Jika tidak terdapat plang, maka patut diduga ada hal janggal di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Wajib dicurigai,” katanya.

Lantaran, hal itu sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

“Jika dilihat dari waktu pelaksanaan yang sudah dipastikan tidak akan rampung, harusnya bisa diperiksa lebih teliti nantinya,” bebernya.

Regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.

“Sepertinya mulai banyak yang main kotor. Aparat harus turun tangan,” tegasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.

“Aturannya jelas, kalau tidak ikut. Ya berarti memang tidak mau diatur. Atau bisa jadi tidak bisa diatur,” ungkapnya lagi.

Pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik; perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

Dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ada beberapa. Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

“Jangan sampai dana sebesar itu masuk kantong pribadi. Uangnya diambil, proyeknya dikerjakan seadanya,” tandasnya.

Dikonfirmasi, PPK Pembangunan RTH, Suhardi mengatakan, akan meminta kepada penyedia untuk mengganti.

“Nanti saya minta ke penyedianya, terima kasih infonya,” singkatnya.

Untuk diketahui, terkait bahwa diduga plang tersebut sengaja disingkirkan, pihak PPK belum menjawab. (*/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel