A-News.id, Tanjung Redeb — Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyerahkan 661 sertifikat tanah kepada warga Kampung Maluang pada hari Rabu (22/05/2024).
Sertifikat-sertifikat ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Bupati Sri Juniarsih Mas dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah mereka. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat terhindar dari sengketa tanah dan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan perbankan.
“Selain itu juga memudahkan akses terhadap pembiayaan perbankan dan perlindungan hukum dalam sengketa tanah,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Sri Juniarsih Mas juga mendorong jajaran terkait untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar seluruh urusan pertanahan di Kabupaten Berau dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Penyerahan sertifikat tanah ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Kampung Maluang. Mereka berharap dengan adanya sertifikat ini, mereka dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah mereka dan dapat memanfaatkan tanah tersebut dengan lebih maksimal.
“Tentu, dengan adanya sertifikat hak pakai lahan ini, akan memberi dan memperkuat legalitas lahan,” katanya.
Dirinya juga mengharapkan dukungan dari Badan Pertanahan Kabupaten Berau agar lahan yang ada di Kabupaten Berau dapat tersertifikasi, terpetakan, dan mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, sertifikat lahan Kantor Kepala Kampung Maluang juga turut diserahkan. “Kalau sudah legal begini akan memudahkan dalam pengajuan perbaikan gedung kantor jika ada kerusakan,” ungkapnya. (yf/adv)