Follow kami di google berita

Dinaskertrans Kaltim Siapkan Rapergub Terkait Jamsostek Ketenagakerjaan

(Foto: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi/Ist)
(Foto: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erwandi/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergu) tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga kerja.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Disnakertrans, Rozani Erwadi. Ia menuturkan Pergub ini sebagai upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui salah satu strategi kebijakan pengurangan dengan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

 “Kepesertaan sendiri bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah,” ungkap  Rozani saat memimpin Rapat Pembahasan Rapergub Tentang Penyelenggaraan Jamsostek di Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Kaltim, Rabu (3/2/2023)

Tak hanya itu, Rozani menjelaskan Rapergub ini mengacu pada pelaksanaan  program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menyatakan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mengoptimalisasikan program jaminan sosial tersebut maka Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menyiapkan Rencana Peraturan Gubernur tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial (Jamsostek) Ketenagakerjaan.

“Setiap pekerja memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel