A-News.id, Tanjung Redeb — EJ (29), warga Jalan Sungai Kuyang, Gang Rahma, Kecamatan Teluk Bayur, tewas dibunuh oleh ibu dan adiknya sendiri. Kasus ini kini telah final dan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Menurut Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, motif pembunuhan ini adalah rasa jengkel ibu korban terhadap EJ yang sering mencuri uang. Bahkan, korban pernah mengambil uang Rp 7 juta dan tak kunjung dikembalikan.
“Ibu korban merasa jengkel dan menganggap bahwa korban hanya menjadi beban,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan ini telah direncanakan sejak pukul 09.00 WITA. Ide pembunuhan tersebut diinisiasi oleh ibu kandung korban sendiri.
“Ini sudah direncanakan. Ibu korban yang mengajak adik korban untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegas Kapolres Berau.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Yf)