Follow kami di google berita

Sudah 500 Warga Rentan Terbantu Administrasinya oleh TRC PERKASA

A-News.id, Tanjung Redeb – Sejak dibentuk akhir tahun 2021, Tim Reaksi Cepat Pelayanan Adminduk dengan Kasih Sayang (TRC PERKASA) yang dibentuk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau sudah melayani banyak masyarakat dengan kategori rentan, Sabtu (30/7/2022).

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menyebut, dari laporan pihak TRC tersebut, sudah ada 500 warga kurang mampu yang terlayani administrasi kependudukannya. Mereka antara lain terdiri dari, warga lumpuh, kelompok panti asuhan, pesantren, warga adat terpencil dan korban bencana alam.

“Ini tim khusus yang memang kita bentuk dengan mengutamakan pelayanan yang sifatnya respon cepat,” katanya.

Dalam tugasnya di lapangan, David menuturkan, TRC PERKASA bentukan pihaknya tersebut kerap berkolaborasi dengan pihak terkait yang memiliki tugas yang mirip. Yaitu, membantu warga yang kurang mampu dan terkena bencana. Seperti misal, BPBD, Dinas Sosial dan lain sebagainya.

Selain itu, bagi warga yang masuk dalam penanganan tim diakui pengurusan administrasinya berbeda dari pengurusan administrasi kependudukan pada umumnya.

Dalam hal ini, jika segala bentuk adminduk warga yang bersangkutan dinyatakan lenyap karena suatu hal seperti tertimpa bencana banjir dan kebakaran, maka petugas hanya akan meminta data diri valid warga tersebut tanpa adanya persyaratan-persyaratan lainnya.

“Kita bisa langsung proseskan, karena semua datanya ada di Disdukcapil, langsung kita cetakkan semuanya,” ujar David.

Adapun mekanisme pelayanan inovasi TRC PERKASA tersebut adalah sebagai berikut:

Bagi warga yang terkena musibah dapat melapor ke Disdukcapil Berau melalui whatsapp, telepon, surat maupun media lainnya. Kemudian setelah mendapat laporan tim akan langsung bergerak ke TKP dan melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak musibah tersebut.

Setelah data terkumpul tim akan melakukan koordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang terdampak musibah.

Sedang mekanisme untuk warga yang sakit dan lansia, diawali dengan pihak keluarga atau kerabat yang sakit melapor ke Disdukcapil, kemudian mengisi surat permohonan pelayanan dokumen kependudukan bagi lansia atau sakit.

Selanjutnya, dari pihak Disdukcapil akan menyusun jadwal pelayanan dan menginformasikan kepada pemohon tentang jadwal pelayanan, tim akan mendatangi rumah-rumah sakit tempat warga yang akan dilakukan pelayanan. Terakhir, adminduk akan diproses pelayanannya hingga selesai, penerbitan dan penyerahan e-KTP kerumah warga tersebut. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel