A-News.id, Tanjung Redeb — Dalam mengantisipasi peningkatan penukaran uang tunia di lingkungan masyarakat pada saat perayaan Idulfitri. Bankaltimtara Cabang Tanjung Redeb menyiapkan sebanyak Rp 180 miliar untuk melakukan transaksi uang cash.
Pimpinan Bankaltimtara, Syamsu Alam menjelaskan. Sesuai dengan hasil koordinasi pihaknya bersama 13 bank di Kabupaten Berau. Bankaltimtara ditunjuk sebagai bank pengelola kas titipan Bank Indonesia (BI). “Untuk pengamanan pereadaran uang tunai di Kabupaten Berau, kita sudah disiapkan kurang lebih Rp 180 miliar oleh BI,†ujarnya.
Penukaran uang tunai pada saat Idulfitri ini sudah menjadi hal yang wajib bagi sebagian masyarakat untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penukaran uang tersebut bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu bisa mengambil melalui tabungan atau bisa menukarkan uangnya ke pihak perbankan.
“Tidak ada yang berbeda masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat bisa langsung menukarkan uang lama yang dimiliki dengan uang baru, jika menukar dengan cash, jika mengambil lewat tabungan itu langsung diberi dan bisa meminta uang uang pecahannya,†katanya.
Lewat penukaran uang ini, menurut Alam- sapaan akrabnya menjelaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak untuk melakukan penukaran uang tidak layak edar. Tak layak edar yang dirinya maksud ialah bagi masyarakat yang memiliki uang namun sudah rusak itu sebaiknya bisa ditukarkan langsung ke bank. “Tak hanya di Bankaltimtara saja tetapi semua perbankan berhak menerima jika ada masyarakat yang menukar uang tidak layak edar, dan itu harus dilayani,†tegasnya.
Untuk penukaran uang menurutnya saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pendistribusia. Dan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran maka bisa langsung datang ke perbankan yang ada di Kabupaten Berau. “Seperti pada umumnya biasanya pecahan yang ditukar yakni senilai Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000. Jadi bagi masyarakat yang ingin menukar bisa langsung datang saja ke perbankan,†paparnya.
Untuk penukaran ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa melakukan penukaran uang dengan sewajarnya saja. Meski tidak ada batasan untuk penukaran tetapi pihaknya berhak untuk menayakan jika ada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan jumlah yang besar. “Memang tidak ada aturannya, tetapi patutu kita pertanyakan jika ada masyarakat yang melakukan penukaran lebih dari Rp Rp 20 juta dengan pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000,†imbuhnya.
Dengan adanya hal ini dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa melakukan penukaran uang dengan lansung ke bank. Pasalnya, melalui bank saat menukar tidak dipungut biaya serta bisa membantu dalam melakukan penukaran uang tidak layak edar. “Sehingga uang yang baru ini bisa didistribusikan kembali ke masyarakat,†tandasnya. (*)