Follow kami di google berita

Selain Tak Penuhi Janjinya, Masyarakat Adat Marjun dan KASBI Adukan TBP Yang Diduga Telah Merusak Ekosistem Hutan Mangrove, Sungai dan Sumber Mata Air

ANEWS, Talisayan – DLHK Berau menurunkan tim verifikasi ke Kampung Dumaring dan Capuak, Kecamatan Talisayan, menindaklanjuti laporan pengaduan Sabir, Ketua Ulayat Marjun yang membawhi 80 KK pewaris masyarakat ulayat Marjun dan Aliansi Serikat Buruh KASBI berdasarkan kuasa yang diberikan masyarakat Marjun yang berdomisi di Dumaring dan Capuak, Jumat, 4/6/2021, terkait dugaan terganggunya ekosistem mangrove, sumber mata air dan sungai-sungai di wilayah domisili masyarakat Marjun yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. TBP.

Ketua Ulayat Marjun, Sabir menceritakan awal keberadaan tanah ulayat merka  yang menurutnya sudah digarap oleh leluhur mereka sejak 1920 yang ditandai dengan adanya beberapa situs kuburan tua disana. Pada awalnya perusahaan ini menggarap kayu log disana, kemudian mereka kembali membujuk masyarakat dengan mengatakan mereka tidak lagi menggarap kayu tetapi akan membuat perkebunan kelapa sawit, dan karena ada iming-iming dan bujukan yang ditawarkan pihak perusahaan melalui Juanda, humas TBP pada waktu itu, yang mengatakan akan sejahtera tentang masa depan merka (masyarakat Marjun) dan anak-anaknya, orang tua Sabir pun mengakomodir keinginan perusahaan, namun iming-iming dan janji itu hanya sebatas janji.

“Ternyata ada bujukan-bujukan pendekatan-pendekatan ke orang tua kami, bahwa akan sejahtera, bapak Libun tidak usah halang-halangi, ini mensejahterakan anak cucu, bapak bisa sekolahkan kemana, bisa kuliah pada waktu itu. Akhirnya yang kami alami saat ini ternyata sepertinya hanya ada sebatas iming-iming dan janji saja,” beber Sabir.

Sabir mengatakan itu hanya janji saja karena mereka pertama meminta plasma TBP itu di Marjun atau di wilayah Sungai Pulai, ternyata orangtuanya diarahkan perusahaan ke Capuak.

Sabir mengatakan bahwa tidak ada kejelasan terkait lahan adat mereka, dan tidak mengetahui dimana sudah lokasi lahan adat tersebut, yang kemudian dia dan masyarakat Marjun sadar kalau patok-patok hanya ada di tengah kebun kelapa sawit.

“Sempat kami pertanyakan kalau itu katanya, dari pimpinan perusahaan, batas, namun tidak bisa membuktikan secara legalitas,” imbuh Sabir.

Yang sangat dirasakan masyarakat ulayat Marjun seperti yang dituturkan Sabir adalah semakin kecilnya sungai-sungai yang ada di wilayah itu dan sumber mata airnya sudah jauh menipis, karena diduga di sepadan sungai itu sudah ditanami pohon-pohon sawit, yang berakibat rusaknya sebagian tanaman mangrove yang berada di pinggir sungai itu.

Karena tidak ada kejelasan dan karena potensi hutannya juga sudah habis, dan mata air sudah menipis, Sabir menghendaki tanah mereka dikembalikan ke masyarakat.

“Kami ingin tanah kami kembali ke masyarakat, kami tidak ingin berbelit-belit, kembalikan tanah kami sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan yang sudah disepakati masyarakat antara kampung dan kepala adat. Kami sudah mempunyai berkas. Berkas kami membuat peta, sudut-sudutnya kami sudah tapal batas di antara adat dan kampung-kampung, dan disitu sudah disahkan kepala kampung. Kepala kampungnya sudah mengetok, stempel dan tanda tangan membenarkan bahwa ini adanya Ulayat Marjun kampung tua tahun 1920,” jelas Sabir.

Dan makam-makam tua yang diduga belum beragama itu ada di dalam, dan yang lain-lain pihak Sabir kehilangan jejak, karena sudah di dalamnya terisi kelapa sawit.

Diduga TBP melakukan pelanggaran terkait penanaman sawit yang tidak jauh dari hutan mangrove dan di sepadan sungai besar maupun kecil yang cukup dekat jaraknya dari kebun dan pabrik sawit maupun beberapa mata air yang sering dipergunakan masyarakat, baik untuk mandi dan minum dari dulu sampai sekarang, volume air sungai sudah dirasakan masyarakat mulai berkurang karena diduga pemakaian air yang disalurkan perusahaan ke camp-camp perusahaan dan pabrik cukup besar serta perawatan sungai oleh pihak perusahaan TBP tidak diperhatikan.

Sementara tanggapan Tedy, staf penindakan dan pengaduan DLHK Berau yang meninjau lokasi pengaduan masyarakat mengatakan bahwa pihak DLHK meninjau ke lokasi TBP untuk melakukan verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat, yaitu Sabir dan Aliansi Serikat Buruh KASBI.

“Setelah dari proses verifikasi lapangan ini, nanti ada tindakan-tindakan selanjutnya,” ujar Tedy. (daeng)

Bagikan

Subscribe to Our Channel