TANJUNG REDEB – Investasi di sektor pariwisata Kabupaten Berau sebagian besar berasal dari pelaku usaha berskala kecil. Pemerintah daerah menilai potensi investasi di sektor ini cukup besar, terutama dengan banyaknya usaha wisata yang terus bermunculan di berbagai destinasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, Ir. Nanang Bakran, menjelaskan bahwa aktivitas investasi di sektor pariwisata sebenarnya cukup banyak, namun tidak seluruhnya tercatat dalam akumulasi nilai realisasi investasi daerah.
“Kalau sektor pariwisata itu sebenarnya banyak, hanya saja sebagian besar usahanya berskala kecil sehingga tidak semuanya masuk dalam akumulasi realisasi investasi yang dilaporkan,” ujar Nanang Bakran saat ditemui, Kamis (12/3/2026).
Ia menerangkan, bahwa data realisasi investasi yang dihitung pemerintah umumnya berasal dari laporan pelaku usaha dengan nilai investasi besar. Sementara pelaku usaha kecil tetap menyampaikan laporan kegiatan usaha, namun nilainya tidak seluruhnya terhitung dalam total investasi resmi daerah.
“Data investasi yang masuk dalam realisasi itu biasanya yang nilainya di atas Rp5 miliar. Sedangkan usaha kecil tetap melapor, tetapi tidak semuanya terakumulasi dalam perhitungan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dari sisi sumber investasi, aktivitas penanaman modal di Kabupaten Berau masih didominasi oleh pelaku usaha dari dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha domestik masih menjadi penggerak utama pertumbuhan investasi di daerah.
“Kalau dilihat dari sumbernya, investasi di Berau masih didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” tambahnya.
Meski demikian, investasi asing juga tetap hadir melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Secara umum di tingkat provinsi, investor luar negeri yang masuk berasal dari beberapa negara di kawasan Asia.
“Kalau secara provinsi, investasi asing itu biasanya berasal dari Singapura dan Cina, termasuk juga Malaysia,” pungkasnya.
Nanang juga mengingatkan seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar memenuhi kewajiban administrasi dengan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini menjadi dasar pemerintah dalam menghimpun dan memantau perkembangan realisasi investasi di daerah.
“Kepada teman teman pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mempunyai kewajiban melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), jadi LKPM itu terdiri dari skala kecil dan skala besar, skala kecil itu setahun 2 kali dan skala besar setahun itu 4 kali,” pungkasnya. (Ta)













