Follow kami di google berita

Sebanyak 6.355 Narapidana Kaltim – Kaltara Mendapatkan Remisi

A-News.id, Samarinda – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 76, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda memberikan remisi kepada 6.355 orang narapidana.

Acara tersebut diadakan di Samarinda jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota, Pada senin 16 Agustus 2021. Dan langsung dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Dalam kegiatan pemberian remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kaltim – Kaltara Sofyan, Gubernur Kaltim Isran Noor, dan Forkopimda.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat. Seperti salah satunya pengurangan masa hukuman pidana atau binaan.

“Remisi bukan bentuk kemudahan untuk cepat bebas. Ini instrumen wahana normatif untuk meningkatkan kualitas binaan. Mempunyai kesempatan kesiapan adaptasi tinggi dalam proses integrasi sosial,” ungkap Isran Noor saat memimpin acara tersebut. Senin 16 Agustus 2021.

Isran berharap, kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi agar lebih disiplin dalam melaksanaan program binaan, baik di lapas atau rutan. Dan juga teruntuk narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni agar meningkatkan kualitas bermasyarakat.

“Bagi mereka yang sudah bebas murni, seperti biasa. Meningkatkan keimanan, ketakwaan, beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim – Kaltara, Sofyan, juga memberikan harapan agar narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni tidak mengulangi perbuatan pidana lagi.

“Nanti bisa bersosialisasi masyarakat dengan baik. Inshaallah yang bebas nanti tidak mengulangi perbuatannya lagi dan disini pun kami lakukan pelatihan keterampilan. Mudah-mudahan kembali ke jalan yang benar,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda M. Ilham Agung Setyawan mengatakan, terkait pemberian remisi kepada WBP di Lapas Samarinda ada sekitar 618 orang dari jumlah 849 WBP yang ada.

“Jadi 6 orang dari lapas samarinda yang keluar ini sudah mendapatkan sertifikat masing-masing keahlian yang ia jalani saat di lapas. Jadi untuk besaran remisi umum itu kategorinya 1 bulan sampai dengan 6 bulan semua bervariasi tergantung lamanya menjalani tahanan,” ungkapnya.

Terkait WBP yang mendapatkan remisi bebas murni, Ilham menjelaskan bahwa telah memberikan sertifikat keterampilan kepada WBP agar setelah keluar dari lapas sudah mempunyai bekal untuk mempunyai usaha dan memiliki kehidupan lebih layak dari sebelumnya.

“Jadi mereka yang keluar sudah mempunyai sertifikat untuk menjalani dunia kerja di luar. Yang jelas tetap, harapannya ketika bebas lebih baik lagi di lingkungan masyarakat karena sudah dibina sebelum keluar,” pungkasnya.

6.355 narapidana yang mendapat remisi, terdiri dari RU 1 sejumlah 6.254 orang dan RU 2 sejumlah 101 orang, dengan rinciannya :

1.Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 618 orang, remisi sebanyak 612 orang,  remisi langsung bebas 6 orang;

2. Lapas Kelas IIA Balikpapan sebanyak 868 orang, remisi 867 orang dan sremisi langsung bebas 1 orang;

3.Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 710 orang, remisi 710 orang dan remisi langsung bebas;

4. Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 740 orang, remisi 693 orang dan remisi langsung bebas 47 orang;

5. Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 751 orang, remisi 733 orang dan remisi langsung bebas 18 orang;

6. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 210 orang, remisi 200 orang dan remisi langsung bebas 10 orang;

7.Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 482 orang, remisi 472 orang dan remisi langsung bebas 1 orang;

8. LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 43 orang, remisi 42 orang dan remisi langsung bebas 1 orang;

9.Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 454 orang, remisi 453 orang dan remisi langsung bebas 1 orang;

10. Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 357 orang, remisi 357 dan remisi langsung bebas 0;

11. Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 280 orang, remisi 280 orang dan remisi langsung bebas 0;

12. Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 402 orang, remisi 402 orang, remisi langsung bebas 0;

13. Rutan Kelas IIB Tanjung Resep sebanyak 440 orang, remisi 433, remisi langsung bebas 7 orang. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel