Follow kami di google berita

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 21,22 Gram Sabu

A-News.id, Tanjung Redeb — Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus narkoba berupa sabu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin. Dengan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau dan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta penasehat hukum tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 21,22 gram sabu. Hasil pengungkapan kasus oleh rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek,” ungkap Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polres Berau, Rabu (20/7/2022).

Barang bukti tersebut berasal dari 6 kasus yang terjadi bulan Mei 2022 lalu, dengan tersangka 8 orang.

Untuk pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam. Kemudian, sabu yang sudah diblender tadi dibuang ke saluran toilet.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.

Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka yang juga hadir dalam pemusnahan tersebut, Tomy menjelaskan dalam undang-undang dirinya ditugaskan negara untuk mendampingi tersangka untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan barang bukti yang disita.

“Jadi kami mendampingi salah satu tugasnya yaitu memastikan barang bukti yang dimusnahkan betul barang bukti yang disita dari client kami,” jelasnya.

“Kami juga memastikan jumlahnya, sama apa tidak dalam berita acara penangkapan dengan barang bukti yang dimusnahkan, termasuk jenisnya,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan segala hak para tersangka dapat juga terpenuhi selama pemeriksaan.

“Mulai pemeriksaan itu, hak asasi manusia nya sudah dilindungi oleh penyidik, dan tidak dalam keadaan disiksa dalam memberikan keterangan atau intimidasi. Dalam artian saat persidangan pun kami juga akan membela client kami beradu fakta dengan JPU,” bebernya.

“Bisa saja versi penyidik disajikan oleh jaksa penuntut umum berbeda dengan fakta menurut client kami,” tandasnya. (Nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel