Follow kami di google berita

Sanksi  Rp 5 Juta Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat Hanya Diberlakukan di Pulau Jawa-Bali, Berau Belum Melakukan Aturan Itu.

ANEWS, Berau – Pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat, bahkan sampai dikenai denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara seperti yang viral di media massa nasional, yang diterapkan di Pulau Jawa dinilai sangat memberatkan warga masyarakat.

Ketika dimintai tanggapannya, terkait mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat, yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali, Aparat Kejaksaan Negeri Berau, Senin, 19/7/2021 mengatakan bahwa proses penindakan bagi pelanggar aturan di PPKM Darurat secara operasional dilakukan petugas perangkat pemerintah daerah setempat, Satpol PP, baru berkas perkara nanti diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti dan setelah itu harus melalui pengadilan untuk diputuskan vonis sanksi denda bagi tersangka pelanggar aturan PPKM Darurat tersebut.

“Jadi tidak serta merta ditindak lalu dikenakan sanksi denda, tetapi harus melalui mekanisme berkas diserahkan ke kejaksaan dulu dan setelah itu dibawa ke PN untuk diputuskan melalui ketetapan pengadilan,” jelasnya.

Adapun bila penindakan itu dilakukan langsung di tempat oleh aparat yang menindaknya, petugas perangkat instansi atau lembaga yang terkait seperti jaksa dan hakim pengadilan juga ada di lapangan untuk memprosesnya.

Dan penerapan sanksi pelanggaran aturan di ini ditengarai hanya diterapkan di Pulau Jawa-Bali saja, sementara di Kabupaten Berau tidak ada pemberlakukan denda sanksi seperti itu.

Pemberian sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan PPKM Darurat sudah diterapkan di Pulau Jawa-Bali (yud)

Bagikan

Subscribe to Our Channel