Follow kami di google berita

Rumah Sakit Dibangun TPA Wajib Direlokasi, Mustakim: Saya Juga Korban TPA

A-News.id, Tanjung Redeb – Wacana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga dipertayakan masyarakat sekitar. Pasalnya wacana itu sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum terealisasi.

Apalagi kondisi TPA yang berlokasi di Jalan Suktang Agung, Tanjung Redeb, kian mengkhawatirkan. Karena sampah sudah overload sehingga menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar, seperti bau tak sedap dan limbah lindi yang masuk ke lahan warga.

Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, memastikan TPA Bujangga bakal direlokasi.

“Pemindahan TPA bukan hanya wacana. Saya juga sebagai warga korban bau sampah dari TPA, jadi target kami TPA harus dipindah,” tegas Mustakim, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, untuk memindah TPA, saat ini sudah ada 12 titik calon lokasi TPA baru. Diantaranya di wikayah Limunjan Kecamatan Sambaliung, Labanan, Pegat Bukur di Kecamatan Teluk Bayur.

Saat ini survei dan studi kelayakan 12 titik lokasi itu sedang dilakukan oleh konsultan. Setelah survey, kemudian akan dilihat lagi kelayakannya. Nantinya tiga lokasi dengan skor tertinggi akan diajukan ke kepala daerah untuk selanjutnya ditetapkan lokasinya.

“Ada beberapa kriteria. Diantaranya jauh dari sungai, jauh dari permukiman, dan tidak mengganggu penduduk dengan jangka waktu 20 tahun,” bebernya.

Menurutnya, pemindahan TPA memang wajib dilakukan untuk mendukung salah salah satu program Pemkab Berau. Karena tahun ini jika tidak ada kendala, rumah sakit baru akan dibangun yang lokasinya berjarak hanya sekitar 1 kilometer dari lokasi TPA Bujangga.

“Jadi TPA wajib direlokasi. Konsultan rumah sakit sudah bersurat kepada kami, meminta pernyataan DLHK sanggup memindah TPA. Karena syarat berdirinya rumah sakit tidak boleh dekat dengan TPA. Harus berjarak lebih dari 5 kilometer,” bebernya.

“Jika tidak direlokasi, ini akan menjadi masalah baru lagi kedepannya. Jadi komitmen kami, rumah sakit dibangun, TPA wajib direlokasi” sambungnya.

Karena itu, pihaknya tengah menunggu studi kelayakan selesai untik diserahkan ke Dinas Pertahanan sebagai pihak yang akan membebaskan lahannya. Sebab anggaran pembebasan lahan ada di Dinas Pertanahan.

“DLHK hanya memproses studi kelayakannya. Mudah-mudahan September selesai,” ujarnya.

Hanya kata dia, meskipun nantinya sudah ditentukan titik lokasinya, belum bisa langsung digunakan. Pasalnya, akan ada proses desain untuk TPA yang baru, agar ketika dimanfaatkan tidak berdampak buruk bagi lingkungan di sekitarnya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel