Follow kami di google berita

Ritel Nasional Jangan Gerus Keberadaan Warung Lokal

Ritel Nasional Jangan Gerus Keberadaan Warung Lokal

TANJUNG REDEB – Banyaknya ritel nasional yang masuk ke Kabupaten Berau, jangan sampai mematikan usaha-usaha kecil yang ada seperti warung-warung lokal atau tradisional. Aturan yang ada mengenai ritel ini juga harus lebih dipertegas, agar tak terjadi ketimpangan, salah satunya untuk jam operasionalnya.

Legislator Fraksi Gerindra Komisi II DPRD Berau, Sutami melihat ketimpangan persaingan antara ritel besar dan usaha kecil yang ada. Terlebih yang ada di desa-desa semakin terlihat, akibat kurangnya aturan mengenai jam operasional di lapangan.

Ia memberikan contoh beberapa gerai ritel yang beroperasi dari pukul 06.00 hingga 23.00 WITA, sedangkan warung kecil baru bisa memulai usaha setelah ritel tersebut menutup.

“Ada ritel yang buka dari jam enam pagi sampai sebelas malam. Sementara warung kecil baru buka setelah itu. Tentu mereka tidak punya peluang bersaing,” jelasnya.

Pemkab Berau pun diminta untuk segera merumuskan regulasi jam buka ritel modern demi memastikan keadilan bagi pelaku UMKM. Sutami berpendapat bahwa pembatasan waktu operasional akan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bertahan dan mendapatkan pelanggan.

“Idealnya buka jam delapan pagi dan tutup jam sembilan malam. Ini untuk memberi kesempatan warung kecil tetap mendapat pelanggan,” tambahnya.

Selain pengaturan jam buka, juga mengusulkan agar ritel nasional diwajibkan menyediakan rak khusus untuk produk UMKM Berau. Sehingga ada simbiosis yang positif antara pengecer besar dan pelaku bisnis kecil.

Ia berharap, pemerintah daerah tidak memandang masalah tersebut remeh, karena kekuatan ritel modern dikhawatirkan bisa merugikan ekonomi masyarakat jika tidak ditangani sejak awal. (Adv/Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel