A-News.id, Tanjung Redeb – Barang bukti mulai dari minuman keras, narkoba, judi, senjata tajam, barang bukti kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana pencurian dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Berau, di halaman belakang kantor, Selasa (27/9/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Berau Gamalis, Ketua DPRD Madri Pani, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya beserta jajarannya, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Azhar Rasyid dan Kasatpol PP Anang Saprani.
Seperti pada umumnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk barang bukti berupa senjata tajam, kemudian dengan cara dibakar dan dilindes menggunakan alat berat untuk ribuan botol minuman keras.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianuddin menuturkan, semua barang bukti tersebut berasal dari 155 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diungkap sejak bulan Maret hingga September 2022.
Ratusan perkara tersebut terbagi ke dalam 53 perkara narkotika adapula 1.884 botol miras yang berasal dari 15 perkara. Kata dia, khusus untuk narkotika sendiri sebelumnya sudah dimusnahkan lebih dulu pada saat penyidikan.
“Ini merupakan bentuk transparansi dari penegakan hukum yang ujungnya adalah eksekusi,” katanya.
“Ini juga sebagai bentuk pencegahan dini agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan lagi,” tambahnya.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua kali dilakukan pada tahun 2022.
Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Gamalis menyampaikan, kalau melalui pemusnahan tersebut membuktikan keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Berau.
“Kita tentu mengapresi langkah yang sudah dilakukan oleh para penegak hukum dan kita pasti melakukan gerakan dan ini (pemusnahan) bukti hari ini,” katanya. (mik)