Follow kami di google berita

REKRUTMEN TENAGA KERJA LOKAL BUMA LATI DIDUGA BELUM CAPAI RATIO 80% SESUAI PERDA BERAU NO 8 TAHUN 2018

Rusdauli Sinaga, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Berau

ANEWS, Berau  – Diduga ratio penyerapan tenaga kerja lokal oleh salah satu perusahaan sub kontraktor tambang di lingkup Berau Coal belum maksimal dibandingkan dengan tenaga kerja AKAD (luar Berau), ini terlihat dari data laporan Rekap Data Karyawan PT BUMA Lati, seperti yang disampaikan Disnakertrans Kabupaten Berau, Jumat, (5/2).

Dari data yang disampaikan BUMA Lati, rata-rata ratio persentase tenaga kerja lokal baru di kisaran 36%, 50% dan 54%.

Bila mengacu ke Perda Berau No. 8 Tahun 2018, yang mengamanatkan ratio tenaga kerja lokal minimal 80% dan tenaga kerja luar Berau (AKAD) 20%, jelas belum terpenuhi.

Sementara yang perusahaan sub con lainnya belum memberikan data-data yang diminta, meski sudah dikirim lewat induk perusahaan yang mengoperasikannya, PT. Berau Coal, sebagaimana informasi yang disampaikan Risdauli Sinaga, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau, yang mengatakan baru satu perusahaan, dari yang lainnya belum ada meskipun sudah disurati.

Diharapkan Disnakertrans Berau lebih pro-aktif meminta data karyawan yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat diketahui apakah mereka sudah menjalankan kebijakannya sebagaimana yang diamanatkan Perda Berau No. 8 tahun 2018 itu.  Tentunya tenaga kerja yang kualifikasi pekerjaannya bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.

Dari penelusuran ANews lebih lanjut terkait laporan lengkap data karyawan perusahaan, khususnya ratio jumlah karyawan antar kerja antar daerah (AKAD) dari luar Berau dibandingkan dengan karyawan lokal asal Kabupaten Berau yang dipekerjakan di seluruh perusahaan sub kontraktor PT. Berau Coal yang masih beroperasi, seperti RCA, PAMA, BUMA, MTN, diduga Kantor Disnakertrans Berau belum mandapatkan data yang sudah pernah diminta sejak awal masa pandemi, yang sampai hari ini baru satu sub con yang memberikannya, itupun baru laporan untuk bulan Februari 2021 saja.

Rusdauli Sinaga, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Berau, Senin, 8/2 kembali mengatakan bahwa dari dulu-dulu pihakya sudah memintakan data-data karyawan dimaksud, tetapi baru ini diberikan, itupun baru dari BUMA Lati untuk laporan bulan Februar 2021.

“Kita kan sudah minta dari dulu dulu, tapi baru itu yang dikasihnya,” kata Risdauli.

Esensi Larangan AKAD dan Perjalanan Cuti di Masa Pandemi

Sementara bila mencermati berbagai himbauan larangan melalui surat-surat edaran yang dikeluarkan pejabat pemerintah pusat dan daerah di masa pandemi covid-19, yang menjadi esensi dari maksud diterbitkannya adalah menghentikan sementara perjalanan karyawan, baik penempatan baru maupun cuti dari dan ke suatu daerah, termasuk dari dan keluar Berau.

Dan penempatan tenaga kerja antar kerja antar daerah ini yang biasa disebut AKAD adalah penempatan/rekrutmen tenaga kerja asal luar daerah.

Seperti Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Nomor B-8855/PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Nomor B-15025/PK.01.00/VI/2020 tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Pada Masa Pandemi Covid-19, Surat Bupati Berau dan Disnakertrans Kabupaten Berau juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau dengan Surat Bupati Berau Nomor 562/206.2 Penta, Surat Edaran Bupati Berau Nomor 562/767 2 Penta tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Lowongan Kerja di Perusahaan dan Surat Disnakertrans Kabupaten Berau tentang Permintaan Data Tenaga Kerja Terdampak Covid-19

 

Jadi bukan semata menyangkut rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah, tetapi lebih kepada menyikapi permasalahan Perjalanan Karyawan, baik penempatan AKAD dan maupun Cuti dari dan keluar Berau di masa pandemi Covid-19 yang penyebarannya diduga sudah sangat meluas.

 

Yang lebih ironis, justeru di tengah PPKM melalui “Kaltim Steril” Gubernur Kaltim, BUMA Lati diduga tetap mendatangkan puluhan karyawan di Bandara Kalimarau pada Sabtu, 6/2/2021.  Dan Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Nomor B-8855/PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Nomor B-15025/PK.01.00/VI/2020 tentang Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Pada Masa Pandemi Covid-19 itu sampai saat ini belum dicabut, sehingga masih relevan sebagai dasar hukum dan acuan untuk tetap dilaksanakan. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel