KELAY – Usulan rehabilitasi 40 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Long Sului mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Berau. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Berau menegaskan bahwa pengusulan bantuan RTLH harus melalui mekanisme proposal resmi dengan melampirkan data calon penerima yang lengkap.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, menyampaikan kampung yang mengajukan bantuan RTLH wajib melampirkan identitas calon penerima, mulai dari KTP, NIK, hingga foto kondisi awal rumah yang diusulkan.
“Pengusulan bisa dilakukan melalui proposal dengan melampirkan KTP, NIK, dan foto awal rumah calon penerima. Selanjutnya akan kami lakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Mulyadi saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kelay, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulyadi juga memaparkan riwayat alokasi bantuan RTLH di Kecamatan Kelay yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2024, Kecamatan Kelay menerima bantuan sebanyak 35 unit.
Namun pada tahun 2025, tidak ada alokasi bantuan RTLH untuk wilayah tersebut. Sementara pada tahun 2026, bantuan kembali tersedia melalui APBN dengan total 13 unit.
“Untuk tahun 2026 ini, alokasi bantuan RTLH sebanyak 13 unit dan seluruhnya berada di Kampung Merasa,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah kampung dapat menyiapkan data secara lengkap dan akurat agar usulan bantuan RTLH ke depan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Kabupaten Berau, melalui berbagai program bantuan perumahan. (Man)













