TANJUNG REDEB – Pemangkasan anggaran dari pusat bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau yang tersisa separuh dari angka awal, sekitar Rp6 triliun menjadi hanya Rp3,4 triliun menuai sorotan DPRD Berau.
Pemerintah Daerah pun dinilai belum maksimal mengoptimalkan kewajiban perusahaan, melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) nya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Ahmad Rifai, secara terbuka mengingatkan Bupati Berau agar tidak bersikap seolah-olah memohon realisasi CSR kepada perusahaan.
Menurutnya, CSR merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan sebagai bagian dari investasi yang mereka jalankan.
“Jangan seakan-akan memohon CSR kepada perusahaan. Itu kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan,” tegasnya dalam Musrenbang beberapa waktu lalu.
Ia menilai, lemahnya pengawalan dan pengelolaan CSR selama ini membuat potensi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah belum tergarap maksimal. Padahal, dalam ketentuan investasi, terdapat porsi yang memang dialokasikan untuk program CSR.
“Nah sekarang pengawalannya saja kita belum maksimal. Padahal di aturan, investasi itu memang ada bagian untuk CSR,” ujarnya.
Penurunan APBD ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mencari terobosan dalam menopang pembangunan. Salah satu langkah yang dinilai realistis adalah memastikan kewajiban CSR dijalankan secara terukur, transparan, dan terkoordinasi.
Dirinya pun mendorong penguatan kelembagaan yang menangani CSR, termasuk mengaktifkan kembali forum CSR dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menggelar rapat khusus dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau, baik sektor pertambangan, perkebunan, maupun sektor lainnya.
“Bupati Berau punya kewenangan sebagai kepala daerah, untuk mengundang langsung pimpinan pusat perusahaan, bukan hanya manajemen di tingkat lokal. Panggil langsung pimpinan pusatnya, presdir-presdirnya. Saya yakin mereka mau membantu kalau kita tegas,” pungkasnya. (*)













