Follow kami di google berita

PT KDC Melaporkan 3 Orang ke Polres Berau atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Bukti-buktinya!

A-News.id, Tanjung Redeb – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) mengambil sikap tegas terkait isu yang sedang berkembang saat ini. PT KDC secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Berau pada Jumat (1/3/2024).

Penasihat Hukum PT KDC, Freangky D Tumanduk, mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ada 3 orang yang secara resmi dilaporkan ke penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau.

“Hari ini, kami mendatangi Polres Berau untuk melaporkan 3 orang yang diduga telah menyebarkan berita bohong terkait penyerobotan lahan tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa isu yang sedang berkembang saat ini tentunya berdampak pada nama baik perusahaan. Banyak investor yang mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada pihaknya.

“Secara tidak langsung, ini berdampak. Sudah banyak pertanyaan seperti itu muncul,” katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan. Terlebih lagi, pihaknya adalah perusahaan resmi dengan izin.

“Bagaimana mungkin kami menyerobot lahan? Kami memiliki dokumen-dokumen resmi dari pemilik lahan yang bekerja sama dengan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak mempersoalkan lembaga yang mengklaim bahwa lahan yang sedang digarap adalah milik mereka. Sampai saat ini, pihak tersebut belum dapat menunjukkan legalitasnya.

“Kami tidak mempersoalkan lembaga tersebut. Tetapi, ada individu yang telah menyebut bahwa kami menyerobot lahan,” tuturnya.

Sementara itu, Manajemen PT KDC, Hamzah, mengatakan bahwa belum lama ini telah dilakukan mediasi di Kecamatan Tanjung Redeb. Namun, belum ada kesepakatan yang dapat menjadi jalan tengah.

“Belum ada kesepakatan, karena pihak lain enggan memperlihatkan dokumen yang mereka bawa ke pihak kecamatan,” tegasnya.

Padahal, pihaknya telah dengan jelas menunjukkan dokumen-dokumen yang dimilikinya saat mediasi berlangsung.

“Pak camat kemarin meminta agar kedua belah pihak menunjukkan dokumen. Namun, pihak lain enggan. Oleh karena itu, pak camat mengatakan tidak perlu melanjutkan mediasi jika seperti ini,” tandasnya. (YF)

Bagikan

Subscribe to Our Channel