Follow kami di google berita

Politik Uang Terbukti, BS Divonis 2,6 Tahun Penjara

A-News.id, Tanjung Selor – Kasus politik uang yang diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan pada 13 Februari 2024, berujung pada vonis 2,6 tahun penjara bagi Babul Salam (BS).

BS terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung saat masa tenang Pemilu 14 Februari lalu.

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto, menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya.

“Pada tanggal 13 Februari, sekitar pukul 12 siang, Bawaslu melakukan OTT di Desa Silva Rahayu dan mengamankan BS beserta barang bukti,” kata Dwi, Kamis, 21 Maret 2024.

Barang bukti yang diamankan antara lain 181 amplop berisi uang pecahan Rp 200 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan Rp 250 ribu.

“Total uang yang diamankan mencapai Rp 36,450,000,” kata Dwi.

Bawaslu kemudian melakukan kajian dan pemanggilan terhadap BS dan saksi-saksi.  Namun, BS tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

“Karena BS tidak kooperatif, Bawaslu bersama Gakkumdu (Sentra Gakkumdu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) melakukan kajian dan memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Dwi.

Pada 16 Februari, Bawaslu menyerahkan berkas dan barang bukti ke kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan dan pengembalian berkas karena beberapa hal yang kurang, berkas kembali diserahkan ke kejaksaan pada 4 Maret.

Persidangan kemudian digelar pada 19-20 Maret dan hakim memvonis BS dengan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni, menegaskan komitmen Bawaslu dalam memerangi politik uang.

Putusan Pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun Enam Bulan dan Pidana denda sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) merupakan putusan yang sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang merujuk pada pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa Bawaslu dan Gakkumdu serius dalam menangani pelanggaran pemilu,” kata Sri.

Sementara itu, Plt. Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Timur, Abdul Ghafur, mengatakan bahwa meskipun BS tidak hadir di persidangan, proses persidangan telah berjalan sesuai rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Komisi Yudisial akan terus mengawasi dan menjaga hakim agar tetap berpegang teguh pada kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Abdul Ghafur.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa politik uang masih menjadi salah satu masalah serius dalam demokrasi di Indonesia.

Penting bagi semua pihak untuk terus berkomitmen dan bekerja sama dalam memerangi politik uang agar tercipta pemilu yang bersih dan berintegritas.(lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel