Follow kami di google berita

Polemik Perebutan Gedung Golkar Kembali Memanas, Andi Harun Tegaskan Pemkot Punya Sertifikat Hak Kepemilikan

Anews.id, Samarinda – Pengambilan aset daerah yang dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda terhadap eks gedung DPD II Golkar di jalan Dahlia, kelurahan Bugis, kecamatan Samarinda Ulu. Masih menjadi polemik.

Pasalnya, lambang partai politik di eks gedung DPD II Golkar yang telah dilepas tersebut dinilai sebagai tindakan mengacak tanpa kewenangan.

Hal itu diutarakan Hendra selaku Ketua DPD II Golkar Samarinda saat dijumpai awak media. Hendra menuturkan Pemkot Samarinda harusnya tidak bisa melakukan perubahan wajah eks gedung Golkar, pasalnya mereka tak memiliki alas bukti kepemilikan aset tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum melihat adanya bukti autentik bahwa ini dibangunan pakai APBD, tahun berapa, dan mana buktinya kalau ini tanah ini milik pemkot. Apakah sertifikat hak milik atau hak pakai, itu tidak pernah disampaikan kepada kami,” beber Hendra kepada awak media. Kamis (31/3/2022).

Di hari yang sama, kader Golkar sedang melakukan rapat pleno di gedung tersebut.

Namun saat sedang melakukan rapa pleno, terlihat sejumlah tukang bangunan sedang melakukan renovasi gedung yang berstatus aset daerah milik Pemkot Samarinda.

Melihat hal itu, Hendra mengaku tidak akan tinggal diam. Pasalnya, dari hasil rapat pleno pihak partai Golkar sudah bersurat kepada Ketua Umum mereka, Airlangga Hartarto bahwa gedung ‘pohon beringin’ di Kota Tepian telah diacak-acak Pemkot Samarinda.

“Sudah diubah catnya, dirusak logo Partai Golkar. Kami menunggu arahan dari DPP apakah nanti kita laporkan ke penegak hukum atau juga nanti sampai ke penghasilan negeri,” tandasnya.

(Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media/ist

Menanggapi pernyataan dari Hendra, Wali Kota Samarinda Andi Harun menuturkan bahwa tudingan Pemkot tak memiliki alas bukti atas aset gedung tersebut tidaklah benar.

“Kepemilikan (Gedung DPD II Golkar) sudah final. Karena tanda kepemilikan sah itu ada di sertifikat. Dan sesuai aturan hukum di Indonesia, sertifikat yang dimiliki pemkot adalah hak alas utama kepemilikan,” ungkap Andi Harun saat ditemui awak media. Jum’at (1/4/2022).

Selain kepemilikan sertifikat, Andi Harun juga menyebut bahwa pernyataan yang dikeluarkan Hendra sangatlah bertentangan.

Sebab Pemkot Samarinda memilik dokumen permohonan pinjam pakai gedung eks DPD II Golkar pada wali kota sebelum dirinya menjabat.

“Pemkot punya dokumen permohonan pinjam pakai dari mereka. Permohonan pinjam pakai yang diajukan sudah berkali-kali,” tegasnya.

Andi Harun juga menyanggah tudingan Hendra bahwa Pemkot Samarinda sudah mengacak-acak gedung DPD II Golkar Samarinda.

“Mengacak-acak itu bahasa apa ? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar. Seharusnya kata-kata itu tidak pantas dipakai, karena kami sudah melaksanakannya sesuai prosedur,” ujar Andi Harun.

Sebelum dilakukan peremajaan gedung, orang nomor satu di Samarinda tersebut,  menjelaskan bahwa Pemkot sudah mempersilahkan para pengurus partai lebih dulu menginventarisasi aset mereka, seperti perabotan di dapam gedung.

 Namun hal tersebut urung dilakukan, dan bahkan pihak Golkar justru melayangkan surat yang berisi pernyataan tidak relevan.

 “Bukannya mengambil mereka justru bersurat yang tidak relevan,” pungkas Andi Harun.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel