Follow kami di google berita

PN Tanjung Redeb Sudah Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung Terkait Penolakan Kasasi Terdakwa JH

A-News.Id, Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb akui telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait penolakan kasasi terdakwa JH yang terjerat kasus penipuan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA, terkait penolakan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

“Ya, kami sudah terima salinan putusannya,” ujarnya.

Dikatakannya, terkait amar putusan dari MA, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Kejaksaan Negeri Berau dan pihak terdakwa JH.

“Untuk amar putusannya sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan,” katanya.

Kendati demikian, saat ditanya apakah salinan putusan MA itu disampaikan juga ke Kejaksaan, pihaknya belum memberikan respon.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan yang telah dikeluarkan oleh MA.

“Untuk salinan putusannya, kami belum terima,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan kasus penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) masih terus berproses. Setelah kasasi yang diajukan terdakwa yang berinisial JH, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam link SIPP. PN Tanjung Redeb, terpampang, keterangan bahwa MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / terdakwa JH tersebut.

Putusan itu, sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 65/PID/2022/PT. SMR, tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 313/Pid.B/2021/PN Tnr, tanggal 14 Februari 2022 tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi selama 1 (satu) tahun; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Kendati demikian, Humas PN Tanjung Redeb, Arif yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan keterangan apapun.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz mengaku, akan mempelajari kembali kasus tersebut.

“Akan kami pelajari dulu,” bebernya.

Untuk diketahui, sidang perkara dengan nomor 313/Pid.B/2021/PN TNR menyatakan terdakwa telah melakukan penipuan terkait informasi lahan yang dimaksud akan diadakan pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekitar Bulan April 2016 terdakwa JH mendatangi rumah saksi korban Farijanto (Amben) untuk menawarkan dua bidang lahan dengan luas kurang lebih 40.000 (empat puluh ribu) M2 yang berada di Jalan Perapatan 2 Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb,Berau.

Pada saat menawarkan lahan tersebut, terdakwa JH mengatakan kepada Fajrianto (amben) bahwa lahan tersebut milik orang lain yang akan dijual dengan harga Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pada pertemuan tersebut, JH bersama rekannya meyakinkan Fajrianto dengan mengatakan bahwa lahan yang dijual seharga Rp 1,5 miliyar tersebut merupakan tanah yang potensial.

Untuk meyakinkan Fajrianto, JH menggambarkan lahan tersebut akan terkena pembebasan lahankarena proyek pembangunan jalan yang berada di ring road akan mengenai lahan yang akan dibeli Fajrianto tersebut, sehingga Fajrianto akan mendapatkan keutungan dari pembebasan lahan tersebut.

Terdakwa menjelaskan kepada Fajrianto bahwa pembebasan lahan tersebut menggunakan dana daerah Kabupaten Berau yang dianggarkan pada tahun 2016.

Oleh karena itu, Fajrianto (Amben) merasa tertarik dengan lahan tersebut dan bersedia membelinya dengan harga Rp 1,5 miliyar yang pembayarannya dilakukan secara transfer sebesar Rp 1,4 miliyar dan sisanya sebesar Rp 100 Juta diserahkan langsung oleh Fajrianto kepada JH.

Kemudian, Pada tahun 2017, JH menyerahkan dua buah surat akta pelepasan dengan nomor 1036 dan 1170 atas nama Andi Wijasusatyo kepada Fajrianto.

Ternyata setelah di cek, lahan yang sesuai dengan surat tersebut keadaannya masih berupa semak belukar dan berposisi berdekatan dengan TPA JL. Sultan Agung.

Melihat patok rencana pembangunan jalan Ring Road, melintasi sebagian lahan dengan surat akte pelepasan nomor 1170 sedangkan dengan surat akte pelepasan nomor 1036 berada sekitar 500 meter dari patok proyek jalanan tersebut.

Dengan perbuatannya tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun JPU yang menangani perkara ini, saat ini telah bermutasi. Yakni, Danang Laksono Wibowo, Ariyanto Wibowo dan Zakaria (Poh).

Bagikan

Subscribe to Our Channel