A-News.id, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur untuk segera membuka hotline pengaduan terkait tambang batubara. Desakan ini disampaikan Akmal Malik saat berjumpa dengan wartawan di Gedung Odah Etam, Kamis (30/05/2024).
Akmal Malik menegaskan, menerima pengaduan masyarakat adalah kewajiban pemerintah. Dia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan permasalahan mereka dan tidak boleh merasa kehilangan tempat untuk mengadu. Pemerintah harus merespons dengan serius, terutama dalam kondisi saat ini di mana masih banyak aktivitas tambang ilegal di Kaltim.
“Meski Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak punya kewenangan lagi dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, tidak berarti kita diam saja. Dinas ESDM saya minta buka hotline, terima pengaduan masyarakat soal tambang batubara, baik itu perusahaan tambang legal maupun yang dianggap ilegal oleh masyarakat,” ucap Akmal.
Akmal menegaskan, kewajiban pemerintah tidak hanya pada tingkat provinsi saja, tetapi juga pemerintah daerah yang bertugas melayani masyarakat. Pemerintah harus memiliki data yang dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke lembaga terkait.
“Setelah kita pilah-pilah, nanti kita tindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke Menteri ESDM, Kepolisian, Menteri LHK, ke sesama OPD di level provinsi yang terkait, misalnya DLH,” kata Akmal.
Menurut Akmal, masyarakat tidak boleh membiarkan kegiatan tambang yang dapat memberikan ancaman. Pemerintah daerah perlu mengambil sikap untuk melindungi masyarakat, termasuk mengatasi kemungkinan anak-anak meninggal di bekas kolam tambang.
“Harus ada kampanye ke sekolah-sekolah dan permukiman, agar anak-anak atau siapa saja tidak mendekati bekas kolam tambang, apalagi mandi. Pasang saja plang pengumuman di sekitar bekas kolam tambang yang isinya menyatakan berbahaya memasuki dan mandi di bekas kolam tambang,” tambahnya.
Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S, menyatakan siap membuka hotline sebagaimana yang diminta Pj Gubernur Kaltim. Rini mengatakan, meski selama ini belum ada layanan pengaduan melalui saluran telepon, masih ada masyarakat yang berinisiatif mengadukan aktivitas perusahaan tambang yang membahayakan.
“Pengaduan masyarakat itu kemudian kami komunikasikan langsung dengan perusahaan yang dilaporkan, ke inspektur tambang, maupun ke Dinas Lingkungan Hidup. Hanya sebatas itu yang bisa dilakukan, karena terbatasnya kewenangan Dinas ESDM,” ujarnya.
Rini menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2022, di Kaltim terdapat 108 titik tambang ilegal. Data tersebut belum terupdate, mengingat saat ini kewenangan provinsi mengawasi tambang tidak lagi menjadi ranah Pemerintah Kaltim, dan tidak ada dana yang diberikan Kementerian ESDM ke Dinas ESDM untuk kegiatan pendataan. (Ria)