Follow kami di google berita

Perusahaan Jangan Arogan, Buka Ruang Kompensasi Petani

TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau menegaskan agar PT Berau Bara Abadi (BBA) tidak mengabaikan hak masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (15/6/2026), DPRD secara terbuka meminta perusahaan mempertimbangkan pemberian tali asih kepada petani sawit Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

RDP tersebut menghadirkan seluruh anggota Komisi II DPRD Berau, petani sawit Sukardi selaku pihak yang mengajukan keberatan, serta perwakilan manajemen PT BBA, Syahrial.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata dari aspek legalitas lahan. Meski area yang disengketakan berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, menurutnya masyarakat telah lebih dulu melakukan aktivitas berkebun dan mengeluarkan biaya serta tenaga untuk menanam.

“Tolong hargai tanam tumbuh yang ada di sana. Di situ ada keringat, tenaga, dan biaya yang sudah dikeluarkan masyarakat,” tegas Rudi di hadapan perwakilan perusahaan.

Ia juga mengkritik sikap perusahaan yang disebut belum membuka ruang pemberian kompensasi kepada petani. Menurutnya, pendekatan yang terlalu kaku justru berpotensi memperpanjang konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Perusahaan jangan arogan. Walaupun itu masuk HGU mereka, masyarakat lebih dulu berkebun di sana. Setidaknya ada bentuk penghargaan terhadap tanam tumbuh yang sudah ada,” katanya.

Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa mekanisme pemberian tali asih terhadap tanaman masyarakat telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati (Perbup). Ia menilai kompensasi tersebut dapat dibahas melalui musyawarah dengan mengacu pada aturan yang ada.

“Dalam Perbup jelas disebutkan tanam tumbuh wajib diberikan tali asih. Tinggal nilainya mengikuti aturan atau disepakati bersama melalui musyawarah mufakat,” jelasnya.

Sementara itu, pihak PT BBA belum memberikan keputusan final atas permintaan tersebut. Perusahaan meminta waktu hingga Jumat (19/6/2026) untuk menyampaikan jawaban resmi terkait tuntutan petani dan rekomendasi yang disampaikan DPRD.

“Kami berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama,” harapnya.

Menurut Rudi, penyelesaian yang mengedepankan rasa keadilan dan penghargaan terhadap masyarakat akan menjadi langkah terbaik untuk mencegah konflik berkepanjangan di lapangan. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel