Follow kami di google berita

Masalah Tali Asih Petani dari PT BBA Tak Kunjung Jelas

TANJUNG REDEB – Polemik tuntutan tali asih yang diajukan petani sawit Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, terhadap PT Berau Bara Abadi (BBA) masih belum menemukan titik temu. Padahal, permasalahan ini sudah berlangsung hingga berbulan-bulan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi II DPRD Berau, Senin (15/6/2026), pihak perusahaan mengungkapkan bahwa arahan awal dari manajemen pusat adalah tidak memberikan kompensasi kepada warga yang menanam sawit di atas lahan perusahaan.

Humas PT BBA, Syahrial, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada status lahan yang diklaim masuk dalam area aset perusahaan.

“Kami sudah menyampaikan agar lahan itu tidak ditanami karena merupakan milik perusahaan. Namun tetap ditanami, padahal sudah ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya dalam forum RDP.

Meski demikian, Syahrial menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final. Seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD Berau, Dinas Perkebunan, serta Pemerintah Kecamatan Segah akan dibawa kembali untuk dibahas bersama manajemen pusat.

“Hasil rapat hari ini akan kami laporkan. Kami minta waktu beberapa hari,” katanya.

Di sisi lain, PT BBA juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur komunikasi dan musyawarah. Menurut Syahrial, apabila sejak awal dilakukan koordinasi yang baik, peluang untuk membicarakan bentuk penghargaan atau tali asih kepada masyarakat sebenarnya bisa dipertimbangkan.

Terkait kemungkinan adanya gugatan dari pihak petani, perusahaan mempersilakan langkah hukum ditempuh apabila memiliki dasar yang kuat. PT BBA juga menyatakan siap membuka seluruh fakta dan data, terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.

“Silakan jika memang ada dasar hukum yang kuat. Nanti kita buka fakta-fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.

Pada RDP sebelumnya di bulan Juni 2026 lalu, pihak PT.BAA tak hadir sehingga persoalan tali asih juga menemui jalan buntu. Dalam RDP sebelumnya juga ditegaskan bahwa pihak perusahaan hanya bersedia memberikan biaya pergantian tanam tumbuh sebesar Rp600 ribu per pokok.

Namun, angka itu ternyata jauh dari harapan petani, karena lahan sudah dikelola dan ditanami dalam waktu yang cukup lama.

Tak hanya itu, berdasarkan SK Bupati juga sudah jelas jika pemberian tali asih untuk tanaman masa produktif 10 tahun ke atas nilai ganti ruginya adalah Rp1,7 juta per pokok. (*/akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel