Follow kami di google berita

Perubahan Regulasi Hambat Pemungutan Pajak Walet

TANJUNG REDEB – Pemungutan pajak sarang burung Walet di Kabupaten Berau masih menghadapi sejumlah kendala. Perubahan regulasi hingga proses perizinan yang dinilai rumit menjadi faktor yang menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie menyebutkan, perubahan regulasi kewenangan yang beralih ke pemerintah pusat menjadi tantangan utama dalam pengawasan dan pemungutan pajak.

“Kendala utama dalam pemungutan pajak sarang burung adalah perubahan regulasi kewenangan yang beralih ke pusat sehingga sulit dilakukan pengawasan dan pemungutan pajak serta belum adanya sinergi lintas OPD,” ujarnya.

Selain itu, persoalan perizinan juga menjadi hambatan. Banyak pelaku usaha walet menginginkan legalitas usaha, namun persyaratan administrasi yang cukup banyak membuat mereka enggan mengurus perizinan.

“Pelaku usaha ingin ada legalitas izin yang diterbitkan oleh dinas terkait, akan tetapi terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi sehingga pelaku usaha enggan untuk mengurus perizinannya,” jelasnya.

Sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak, Bapenda Berau juga mendorong penguatan pengawasan melalui instansi terkait. Salah satunya dengan mengusulkan agar bukti pelunasan pajak menjadi syarat dalam proses pengeluaran sarang burung walet.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak sarang burung, salah satunya agar balai karantina mensyaratkan bukti lunas pajak ketika akan menerbitkan izin keluar sarang burung walet,” tandasnya.

Djupiansyah berharap ke depan koordinasi lintas instansi dapat semakin diperkuat sehingga pengawasan usaha walet bisa berjalan lebih optimal. Ia juga mendorong adanya penyederhanaan proses perizinan agar pelaku usaha lebih tertarik mengurus legalitas usahanya. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel