Follow kami di google berita

Penerapan WFH Bakal Dievaluasi dan Berpotensi Dicabut 

TANJUNG REDEB – Kebijakan Work From Home (WFH) juga mulai diterapkan di Kabupaten Berau sejak awal April 2026 lalu. Kebijakan ini usai keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2 / 203 10rg Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Berau.

“Benar sudah mulai kita terapkan seminggu sekali setiap Jumat. Nanti akan dilakukan evaluasi per bulan untuk melihat efektif atau tidaknya WFH ini,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said ditemui Jumat (17/4/2026) malam.

Meskipun sudah dilaksanakan, namun untuk kebijakan ini masih bisa berpotensi dicabut untuk ASN di Berau. Hal ini melihat penerapan yang dilaksanakan, karena ada beberapa OPD yang tidak bisa melaksanakan WFH lantaran merupakan instansi pelayanan vital masyarakat.

“Bisa saja dicabut untuk Berau, yang penting kita sudah menindaklanjuti kebijakan dari pusat. Kita lihat nanti instansi yang menjalankan ini benar-benar efektif atau tidak,” tegasnya.

Untuk pengawasan, Sekda menyebut dikembalikan ke OPD masing-masing, begitu juga untuk sanksi mereka yang melanggar aturan WFH yang sudah ditetapkan.

Dalam surat edaran yang ada, dipaparkan jelas latar belakang hingga penerapan sistem WFH ini. SE ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, terkait program efisiensi nasional, diperlukan langkah strategis untuk mempercepat transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedinasan ASN, guna meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Berau sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan dimaksud di lingkungan

Pemerintah Kabupaten Berau.

Untuk maksud dan tujuan SE adalah:

1. Memberikan pedoman pelaksanaan penyesuaian pola kerja ASN di lingkungan

Pemerintah Kabupaten Berau melalui penerapan kombinasi Work From Office

(WFO) dan Work From Home (WFH).

2. Mengarahkan pelaksanaan tugas kedinasan ASN agar lebih fleksibel, adaptif, dan

berbasis pada kinerja (output).

3. Mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan Sistem

Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pelaksanaan tugas

kedinasan.

4. Menjamin keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik tetap

berjalan secara optimal dalam penerapan pola kerja baru.

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara melalui penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), tujuan dan pelaksanaan WFH, pengaturan teknis dan komposisi kerja, pengawasan dan pengendalian kinerja, penetapan unit kerja yang wajib WFO, efisiensi kegiatan pemerintahan dan penggunaan sumber daya, pengawasan efisiensi energi, pengecualian kebijakan WFH bagi jabatan dan unit tertentu, pemanfaatan hasil efisiensi anggaran, serta ketentuan tambahan berupa pelaksanaan kebijakan pendukung sesuai kebutuhan Daerah. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel