Follow kami di google berita

PERTEMUAN SERIKAT BURUH DENGAN MANAJEMEN BUMA HASILKAN 3 POIN KESEPAKATAN SEMENTARA

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Disnaker

ANEWS, Berau – Terkait masalah PT. BUMA dengan serikat buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak membahas mengenai keluhan yang dialami serikat buruh, bertempat di Ruang Rapat Disnaker, Selasa (30/03/2021).

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja, Kepala Disnakertrans Berau, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur, beberapa Manager PT. BUMA, dan para Serikat-Serikat Buruh yang ada di lingkup BUMA.

Setelah selesai mediasi antara pihak BUMA dengan Serikat buruh dalam pertemuan tersebut, telah menghasilkan tiga kesimpulan, salah satunya, akan ada pertemuan kembali sebelum bulan Ramadhan tiba.

Ketua DPC FBI Berau Suyadi

Ketua DPC FBI Berau, Suyadi berpendapat pada saat pertemuan sebelum puasa nanti yang akan kembali dilaksanakan, supaya nanti menemukan solusinya untuk para pekerja buruh.

“Penyampaian kita direspon dengan sebuah kesimpulan yang pada intinya kesimpulan tersebut ada tiga poin, yang paling utama adalah sebelum puasa akan ada pertemuan antara teman-teman PK BUMA dengan pihak manajemen pusat dan yang ditekankan itu jangan sampai diskusi melahirkan diskusi, rapat melahirkan rapat dan tidak ada solusinya,”tegasnya saat diwawancarai tim Anews melalui telepon.

Dari kesimpulan pertemuan tersebut antara lain ada komitmen

“Intinya persoalan kita ini dari serikat buruh ada komitmen teman-teman PK BUMA ketika ada keluhan di perusahaan, batubara turun dan teman-teman bisa kurangi hari ke-7 nya mereka siap, tetapi kenapa saat batubara sudah naik per Desember lalu, kok harus dituntut dikembalikan haknya, jadi ya harapan teman-teman serikat kerja agar dikembalikan,”ungkapnya.

Business Support Manager PT BUMA, Sriyanta

Sementara dari Business Support Manager PT BUMA, Sriyanta, juga menambahkan bahwa pertemuan mediasi antara PT BUMA Berau dengan teman-teman Serikat Buruh mendapat 3 kesimpulan yakni :

  1. Aksi yang akan dilaksanakan tanggal 31 Maret 2020 akan dibatalkan
  2. Pemberian bonus prestasi berdasarkan produktivitas kerja karyawan dengan syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu, dan
  3. Aspek yg mempengaruhi bonus prestasi adalah dari aspek Financial, Individu, Operasional maupun aspek Safety PK.

“Terkait dengan bonus prestasi perlu kami sampaikan bahwa bonus prestasi tersebut diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan menggunakan parameter-parameter Financial, Individu, Operasional dan Safety, sehingga dari beberapa parameter tersebut nantinya akan menentukan beberapa jumlah yang akan diberikan. Jadi bonus prestasi ini sifatnya bukan free oleh karena itu harus memenuhi parameter yang tadi saya sampaikan, kemudian bonus prestasi ini merupakan benefit yang diberikan oleh perusahaan,” jelas Sriyanta. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel