Follow kami di google berita

PERKARA KASUS DUGAAN KORUPSI EEH DAN TRM DILIMPAHKAN KE KEJARI BERAU

Polres Berau menyampaikan perkembangan penanganan kasus perkara korupsi

ANEWS, Berau – Polres Berau menyampaikan perkembangan penanganan kasus perkara korupsi dengan tersangka EEH (55 tahun) dan TRM (47 tahun) dalam konperensi persnya kepada awak media, Senin 19/10/2020 di Mapolres Berau.

Ipda Lisinus Pinem, Humas Polres Berau menyampaikan bahwa hari ini (19/10) Polres Berau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang ditujukan kepada 2 tersangkanya, EEH dan TRM, yang berdasarkan surat Kejari Berau tertanggal 09/10/2020 berkasnya sudah dinyatakan P21. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tahap 2 dari perkara ini, akan dilakukan pengiriman dan penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Berau, pada Senin 19/10.

Ini adalah akhir dari pelaksanaan penyelidikan kepolisian yakni dengan ditandainya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Berau.  Agus Priyanto, SH dari Polres Berau menjelaskan kasus korupsi ini sesuai dengan pasal 12E dengan pasal 11 UU Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara atau Pegawai Neger Sipil yang termasuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dan mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sementara, Pihak Pengacara EEH, Doan T. Napitulu saat diwawancarai, mengatakan bahwa pihaknya melihat ada kriminalisasi terhadap klien-nya, yang menurut mereka bisa dibuktikan terkait laporan awal dimana camat dituduh melakukan pemerasan atau pemaksaan terhadap salah satu kelompok tani, tetapi kemudian berubah menjadi pemerasan terhadap kelompok tani yang lain.

Pengacara Tersangka

Mereka juga menyayangkan masalah penanganan masalah ini yang sudah lebih dari 120 hari.  “Kenapa bisa demikian, nah itu semua kewenangan daripada penyidik, baru di hari ke-118 klien kami dikeluarkan dari penahanannya, ditangguhkan,” katanya.

Pihak pengacara juga menyayangkan terkait adanya penambahan pasal yang dikenakan kepada kiennya, yaitu pasal 12 E.

“Sebenarnya rekan-rekan kita juga melihat 12E itu terkait masalah unsur memaksa, sementara dalam pasal 11 itu terkait penerima suap,” jelas Doan.

“Pertanyaannya sekarang, mengapa sampai sekarang belum juga ditangkap atau dtetapkan tersangka si pemberi suap, andai kata pemberi suap dan penerima suap dinyatakan tersangka, sudah pasti unsur memaksa tidak mungkin terpenuhi dalam pasal 12E ini,” beber Doan.

“Kami juga cukup menyayangkan terkait masalah penambahan pasal 12E sebenarnya rekan – rekan kita juga melihat 12E itu terkait masalah unsur memaksa, sementara dalam pasal 11 itu terkait penerima suap,” tambahnya. (din/jul)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel