Follow kami di google berita

Percepat Layanan Akta Kematian Melalui Aplikasi

A-News.id, Berau — Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kembali melaunching aplikasi untuk melayani warga dalam kepengurusan akta kematian.

Aplikasi tersebut bernama PLAKAT yaitu Percepatan Layanan Akta Kematian Terpadu yang akan diakses oleh masyarakat Berau melalui aplikasi Disdukcapil Berau.

Dalam sambutannya Bupati Berau Sri Juniarsih sangat mengapresiasi atas kontribusi nyatanya Disdukcapil Berau dalam melayani masyarakat, mengingat peranan Disdukcapil Berau diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Yaitu tertib mewujudkan adminsitrasi kependudukan, hal ini merupakan wujud pemenuhan hak administratif, data statistik nasional yang langsung akan mendukung perumusan kebijakan pembangunan secara nasional, regional maupun lokal, serta perlindungan masyarakat yang berkenaan dengan dokumen kependudukan,” ujar Sri dalam sambutannya, Jumat (17/12).

Dengan begitu, Bupati Berau dalam hal ini menyambut baik Launching PLAKAT atau Percepatan Layanan Akta Kematian Terpadu.

“Yang mana, PLAKAT ini merupakan aksi perubahan yang digagas Disdukcapil sebagai langkah strategis dalam rangka peningkatan cakupan data akta kematian yang telah terjadi dan belum dilaporkan untuk pencatatan akta kematian,” jelasnya.

Melalui PLAKAT ini pula dapat menerbitkan dokumen kematian ditambah dengan penerbitan dokumen lainnya.

“Seperti Kartu Keluarga dan KTP, ini tentu merupakan sesuatu yang positif yang perlu didukung dan disosialisasikan lebih jauh kepada masyarakat,” jelasnya lagi.

Dan perlu diketahui bahwa PLAKAT ini juga merupakan wujud implementasi dari SE Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 30 Agustus 2021 tentang cakupan akta kematian.

“Program PLAKAT ini merupakan inovasi Disdukcapil Berau yang akan ditargetkan untuk 30 Kampung dari seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Berau,” tutupnya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel