Follow kami di google berita

Pendaftaran Peserta Didik Baru TK/PAUD, SD dan SMP Tahun 2021 Mulai 30 Juni 2021

Kantor Dinas Pendidikan Berau

ANEWS, Berau – Dinas Pendidikan Berau, 17/6/2021 rilis petunjuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun 2021, berikut jadwal pendaftaran, seleksi, pengumuman, daftar ulang dan jadwal belajar efektif masing-masing tingkatan dan jalur pendaftaran.

Pendaftaran untuk TK/PAUD, pendaftaran melalui jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur afirmasi untuk SD, dan jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur afirmasi dan jalur prestasi untuk SMP.

Pelaksanaan PPDB tersebut dilakukan secara daring (online) dan offline. Pendaftaran secara daring (online) di web site atau situs yang dapat ditanyakan ke masing-masing sekolah calon peserta didik (murid) yang akan didaftarkan, Setelah itu baru diunggah (upload) semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan tersebut.

Sementara itu, bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilakukan melalui mekanisme luring (diantar langsung) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun 2021 untuk TK/PAUD
Pendaftaran: 30 Juni – 6 Juli 2021, Seleksi: 6 Juli 2021, Pengumuman: 7 Juli 2021, Daftar Ulang: 8 – 10 Juli 2021, dan Belajar efektif: 12 Juli 2021.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2021 untuk Sekolah Dasar/SD

Pendaftaran Jalur Zonasi: 30 Juni – 6 Juli 2021, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali: 30 Juni – 3 Juli 2021, sementara jalur Afirmasi: 30 Juni – 3 Juli 2021.
Seleksi ketiga jalur tersebut dilakukan pada 6 Juli 2021, Pengumuman: 7 Juli 2021, Daftar Ulang: 8 – 10 Juli 2021, dan Belajar efektif: 12 Juli 2021.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2021 untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP
Pendaftaran Jalur Zonasi: 30 Juni – 6 Juli 2021, Jalur Perpindahan Orangtua/Wali: 30 Juni – 3 Juli 2021, Jalur Afirmasi: 30 Juni – 3 Juli 2021, dan Jalur Prestasi: 30 Juni – 3 Juli 2021.
Seleksi keempat jalur: 6 Juli 2021, Pengumuman: 7 Juli 2021, Daftar Ulang: 8 Juli – 10 Juli 2021, dan Belajar efektif: 12 Juli 2021.

Zonasi

Adapun penetapan Zonasi PPDB Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Berau dapat dilihat di laman PPDB.

Persyaratan
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk Kelompok A; dan Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk Kelompok B. Dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
7 (tujuh) tahun, dan paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, persyaratan usia paling rendah ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Persyaratan usia calon peserta didik baru TK, calon peserta didik kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP di atas, dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Keterangan dan informasi lebih lanjut, silahkan nanti para calon peserta didik untuk melihatnya di laman PPDB Berau pada saat mulai pendaftaran sebagaimana jadwal masing-masing untuk TK/PAUD, SD dan SMP, atau menanyakan ke sekolah-sekolah yang diminati. (yud)

Bagikan

Subscribe to Our Channel