Follow kami di google berita

Pemilih Diminta Jangan Buka Surat Suara Diluar Bilik : Jika Rusak Bisa Diganti

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemilih pada pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta tidak membuka surat suara di depan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara.

Penjelasan itu diampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto. Ia menjelaskan, sebelumnya surat suara yang diterima oleh petugas KPPS itu sudah dihitung dan ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sehingga surat suara yang diberikan kepada pemilih harus dibawa dulu ke bilik suara kemudian dibuka.

“Jadi dalam bilik mereka cek, jika memang di bilik ada surat suara yang cacat atau rusak mereka berhak meminta ganti,” ujar Budi.

Selain surat suara rusak atau cacat, pemilih juga memiliki hak untuk meminta ganti surat suara jika terjadi kekeliruan mencoblos. Namun dengan syarat maksimal satu kali ganti.

“Jadi maksimal satu kali, apakah itu terkait dengan kekeliruan coblos atau mereka terima surat suara yang rusak. Kita wajib mengganti satu kali saja,” katanya.

Budi menegaskan, hal ini dilakukan agar pemilih dapat menjaga kerahasiaannya dalam memilih sesuai aturan yang berlaku. Mengenai surat suara pengganti, Budi menjelaskan bahwa memang ada surat cadangan untuk mengantisipasi hal tersebut termasuk surat suara untuk daftar pemilih khusus (DPk).

“Jadi memang ada surat suara cadangan, termasuk untuk daftar pemilih yang belum masuk di DPT atau DPTb. Tapi mereka harus datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” tandasnya. (yf)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel