Follow kami di google berita

Parah ! Salah satu Toserba di Tanjung Redeb Beri Syarat Minimal Belanja Rp 50 Ribu Untuk Dapatkan Minyak Goreng

A-News.id, Tanjung Redeb – Salah satu toko serba ada (toserba) di Jalan Mangga 2, Tanjung Redeb diduga memberi syarat kepada warga yang ingin membeli minyak goreng. Syarat tersebut yakni meminta warga untuk belanja minimal Rp 50 ribu. Ketentuan tersebut kemudian mengundang kekesalan dari warga.

Seorang warga Gunung Tabur, Fauzi yang melaporkan kejadian kepada tim A-News.id, menuturkan, awal mula kejadian saat dirinya mendapat informasi dari kerabatnya jika salah satu toko di Tanjung Redeb ada memiliki stok minyak goreng.

Mendengar informasi itu, ia dengan kondisi yang memang membutuhkan minyak goreng langsung bergegas ke toserba yang dimaksud dengan harapan mendapatkan stok.

“Biar 1 liter tidak apa-apa sebenarnya, cuma pas aku masuk ke toko itu ku tanyalah ke salah satu karyawannya, ada jual minyak kah? Katanya ada, pas ku liat juga memang banyak stoknya, aman berarti,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/2/2022).

Kata Fauzi, minyak goreng itu harganya Rp 14 ribu. Saat hendak membayar, permintaannya tersebut ditepis oleh karyawan toserba dengan perkataan, “Ohh ga bisa mas,” dan ia diminta untuk melakukan belanja minimal Rp 50 ribu.

“Ku jawab lah kok nda bisa, aku kan butuh minyak goreng?, katanya (karyawan toserba) minimal belanja dulu barang-barang yang lain Rp 50 ribu, baru bisa dapat,” tambahnya kepada tim A-News.id.

“Kenapa sistemnya begitu adakah sudah perjanjian dengan konsumen?, adakah dari pemda menganjurkan seperti itu?, ini kecurangan masa hal yang begini dipersulit lagi, sudah tahu kita sulit dapat minyak goreng,” tambahnya.

Dikutip dari Kompas.com, praktik belanja minimal itu dikenal dengan praktik negative building, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa pedagang maupun toko ritel modern dilarang menerapkan pemaksaan terstruktur melalui negative bundling.

Diketahui praktik negative bundling terjadi ketika masyarakat sulit mendapatkan stok minyak goreng murah setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET). Konsumen yang ingin membeli minyak goreng diharuskan belanja dengan batas nominal tertentu lebih dahulu.

“Persyaratan belanja minimal untuk dapat membeli minyak goreng atau teknik negative bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur oleh manajemen supermarket kepada konsumen,” kata Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno.

Ditekankan pula, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berdasarkan UUPK, pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak. (mk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel