A-News.id, Tanjung Redeb — Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pramuaji, mengatakan bahwa Disdukcapil tidak akan mencatat pernikahan beda agama kecuali jika adanya penetapan dari pengadilan negeri setempat.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Menurut Pasal 38 dalam UU Adminduk, masyarakat yang menikah memiliki hak untuk melakukan pencatatan perkawinan. Namun, Pasal 39 UU Adminduk menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku untuk perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan ini mengacu pada perkawinan yang dilakukan antara umat yang berbeda agama atau yang dilakukan oleh penganut kepercayaan,” katanya.
Pencatatan perkawinan yang melibatkan pasangan dengan agama yang berbeda dilakukan oleh Disdukcapil Berau setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri. Namun, penting untuk dicatat bahwa pencatatan ini bukanlah pengakuan negara atas keberadaan dan eksistensi pernikahan beda agama tersebut.
David juga menambahkan bahwa keputusan untuk tidak mencatat pernikahan beda agama tanpa penetapan dari pengadilan negeri setempat didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pernikahan beda agama dapat dicatat dalam Kartu Keluarga.
“Namun, hal ini tidak berarti bahwa negara secara resmi mengakui pernikahan beda agama tersebut,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa Disdukcapil Berau menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan beda agama di Disdukcapil Berau hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri setempat, yang menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. (Yf)