Follow kami di google berita

Modus Berprofesi Sebagai Dukun Untuk Menghilangkan Santet, Dukun Ini Malah Cabuli Korbannya

A-news.id – Kutai Kertanegara – Kadirun (60) pria yang berprofesi sebagai dukun ini akhirnya harus pasrah diringkus tim Alligator Polres Kutai Kertanegara (Kukar) di kediaman keluarganya yang berada di jalan jalan Datar Asam, Desa Loa Duri Ilir, kecamatan Loa Janan, lantaran mencabuli seorang wanita berinisial TWH (20).

Diketahui, Saat itu TWH bersama adiknya memanggil Kadirun untuk mengobati gatal-gatal yang dialami oleh dirinya. Setelah pelaku sampai dirumah TWH Kadirun pun langsung memeriksa tubuh korban, dan mengatakan bahwa TWH sedang berada dibawah pengaruh santet dari seseorang.

“Si pelaku ini (Kadirun) memulai pengobatannya di dalam kamar korban (TWH). Pelaku pun memijat tubuh korban dengan membaca doa-doa. Karena pelaku mengatakan bahwa korban ini diganggu oleh mahluk halus,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin A Wientama, melalui kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui sambungan seluler. Kamis (23/12/2021).

Setelah proses pengobatan hampir selesai, Kadirun pun tiba-tiba langsung berusaha untuk membuka celana TWH, dan memaksanya untuk berhubungan badan, pelaku sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak.

“Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku pun akhirnya dengan pasrah menuruti kemauan si pelaku ini,”ujar Dedik.

Usai melakukan perbuatan berjatnya, Kadirun pun meminta adik korban bernama Adi untuk mengantarnya pulang ke rumah istrinya yang berada di Loa Kulu, Kukar.

Setelah mengantarkan pelaku, Adi tiba-tiba melihat sang Kakak menangis histeris, dan menceritakan perbuatan pelaku.

“Mendengar pengakuan dari Kakak, Saksi (Adi) bersama korban pun langsung mendatangi pihk kepolisian,” bebernya.

“Pelaku langsug kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana yang digunakan korban, keris kecil, dupa harum, dan minyak wangi untuk memproses ritual tersebut.

Akibat perbuatannya, Kadirun pun diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel